Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Indonesia Deteksi Kasus Pemalsuan Bilyet Giro

Kompas.com - 20/03/2017, 19:06 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menyatakan telah memantau laporan terkait pemalsuan bilyet giro. Kasus penyalahgunaan tersebut berkedok manipulasi bilyet giro palsu.

"Modus manipulasi bilyet giro yang seolah-olah asli dan mengubah nomor rekening dan jumlah nominal," kata Direktur Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran BI Ery Setiawan di Jakarta, Senin (20/3/2017).

(Baca: Pemalsuan Bilyet Deposito, BTN Laporkan Sindikat Kejahatan Perbankan)

Untuk memitigasi risiko penyalahgunaan tersebut, maka BI melakukan penyempurnaan ketentuan bilyet giro.

Ketentuan tersebut kini dirangkum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/41/PBI Tanggal 21 November 2016 dan Surat Edaran (SE) BI Nomor 18/32/DPSP Tanggal 29 November 2016.

Beberapa ketentuan baru yang dicantumkan antara lain penggunaan tanda tangan basah penarik, tanggal penarikan, dan tanggal efektif. Selain itu, syarat formal harus diisi oleh penarik pada saat penerbitan bilyet giro.

Selain itu, pada ketentuan yang baru, jumlah koreksi maksimal tiga kali, pada seluruh field kecuali tanda tangan. Pun batas kliring ditetapkan maksimal Rp 500 juta.

"Bank juga sekarang ada SOP kalau jumlah penarikannya tinggi biasanya dimintakan konfirmasi kepada nasabah penarik. Kalau benar, maka dilanjutkan. Kadang ada yang tidak bisa dihubungi atau bisa dihubungi tapi lupa," jelas Ery.

Ketentuan baru mengenai bilyet giro ini berlaku sejak tanggal 1 April 2017. Bilyet giro yang diterbitkan sebelum Peraturan Bank Indonesia (PBI) tersebut berlaku tetap dapat dibayarkan sampai berakhirnya masa berlaku bilyet giro.

Adapun bilyet giro dengan format lama masih dapat digunakan paling lambat 31 Desember 2017.

(Baca: Cegah Penyalahgunaan, BI Sempurnakan Ketentuan Bilyet Giro)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com