Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khusus Semarang, Bank Jateng Siapkan Layanan E-Retribusi dan E-Parkir

Kompas.com - 21/03/2017, 06:30 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Produk perbankan saat ini cukup banyak dan variatif, sehingga nasabah semakin dimanjakan. Termasuk yang dilakukan oleh Bank Jateng. Bank milik pemerintah daerah ini bersama Pemkab Semarang tengah merancang sebuah sistem pembayaran retribusi pedagang secara daring.

"Kami menjajaki kerja sama dengan Bank Jateng untuk melakukan penarikan retribusi melalui sistem elektronik," kata Wakil Bupati Semarang Ngesti Nugraha, saat menghadiri acara penarikan undian tabungan Bima di Kantor Bank Jateng Cabang Ungaran, Senin (20/3/2017).

Ngesti mengatakan pembayaran retribusi pedagang dari sistem yang sebelumnya manual menjadi sistem elektronik bertujuan agar salah satu pendapatan asli daerah (PAD) ini tidak bocor dan lebih akuntabel.

Pimpinan Bank Jateng Cabang Koordinator Semarang, Suparjo menjelaskan, dengan sistem retribusi elektronik ini nantinya pedagang tinggal menggesekkan kartu ke mesin yang telah disediakan untuk melakukan pembayaran retribusi.

Ia menggambarkan, cara ini seperti lazimnya ATM pada produk perbankan yang sudah ada.

"Petugas dari Pemkab membawa mesin debet untuk melakukan pembayaran retribusi. Pedagang tinggal menempelkan kartu ke mesin lalu nanti keluar bukti pembayaran retribusi," kata Suparjo.

Sistem e-retribusi ini belum banyak diberlakukan di daerah-daerah. Di Jawa Tengah, lanjutnya, sistem ini telah dijalankan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

"Jadi setiap pasar di Solo ada mesin retribusi elektronik, dimana para pedagang bisa membayar retribusinya di mesin tersebut," ungkapnya.

Selain e-retribusi bagi pedagang, sistem lainnya yang akan dikerjasamakan dengan Pemkab Semarang adalah penerapan sistem elektronik untuk pembayaran tarif parkir.

(Baca: 

Aset Bank Jateng Tembus Rp 41 Triliun)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com