Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut: Perusahan Penyedia Aplikasi Taksi Online Harus Patuhi Peraturan

Kompas.com - 23/03/2017, 12:11 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan perusahaan penyedia aplikasi transportasi online harus mematuhi revisi peraturan mengenai taksi online.

"Jadi Nggak boleh nolak. Kalau menolak pergi dari sini, karena kan kita yang ngatur. Sederhana saja," ujar Luhut saat ditemui di Hotel Dharmawangsa Jakarta, Kamis (23/3/2017).

Menurut Luhut, Peraturan Menteri Perhubungan nomor 32 tahun 2016 tersebut bertujuan untuk memberikan keadilan antara taksi online dan konvensional. Artinya, jangan sampai taksi online itu mematikan bisnis taksi konvensional.

"Kami ingin berkeadilan tentunya. Jadi jangan kita kasih hak istimewa atau privilege bisa mematikan taksi konvensional. Artinya jangan taksi online dibelain, akhirnya Blue Bird dan yang lainnya mati," jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian telah merevisi PM 32 tersebut. Terdapat 11 poin yang direvisi dalam peraturan tersebut. Salah satunya mengenai penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online. Namun, perusahaan penyedia taksi online menolak penetapan tarif batas atas dan bawah. Menurut perusahaan tarif penetapan tarif seharusnya diserahkan dengan mekanisme pasar. Artinya, perusahaan penyedia aplikasilah yang menentukan tarif angkutan transportasi online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com