Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Rekomendasikan Angka Pengenal Impor 13 Importir Agar Dicabut

Kompas.com - 23/03/2017, 20:40 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAs.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) merekomendasikan 13 perusahaan importir produk Hortikultura kepada Dinas Perdagangan Provinsi setempat untuk mencabut Angka Pengenal Importir Umum (API-U).

Sebanyak 13 perusahaan importir tersebut masuk ke dalam 31 perusahaan importir yang telah dicabut Persetujuan Impor (PI).

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menerangkan, 13 importir tersebut direkomendasikan karena telah memberikan informasi yang tidak benar kepada pemerintah.

Seperti, memberikan informasi memiliki gudang penyimpanan pro, tetapi kenyataannya hanya mengontrak gudang.

"13 importir melakukan pelanggaran berupa penyampaian informasi tidak benar, sehingga mendapat sanksi pencabutan," ujar Enggartiasto di Kantor Kemendag Jakarta, Kamis (23/3/2017).

Adapun 13 perusahaan itu antara lain, PT PNC, PT ASS, PT PMS, PT SMS, PT CUB, PT STP, CV BMS, CV BD, PT GB, CV KM, PT MPM, PT TGJM, dan PT BW.

Dengan dicabutnya API-U maka importir tidak bisa melakukan impor produk hortikultura. Selain itu, perusahaan importir tersebut juga bakal dicabut keanggotaannya sebagai importir di Indonesia.

Namun demikian, kata dia, Kemendag tidak bisa mencabut API-U 13 importir tersebut. Dalam hal ini, Kemendag hanya memberikan kepada Dinas Provinsi setempat untuk mencabut API-U perusahaan importir tersebut.

"Yang mencabut tentu adalah Dinas Provinsi. Dinas memerluka penjelasan apa- yang tidak dilengkapi dan kita berikan kelengkapan ke mereka," katanya

"Ini belum selesai dan ini akan terus berjalan. Kita akan terus verifikasi sehingga importir yang benar akan bertanggung jawab, ada alamatnya, ada gudangnya, dan tidak main-main," tandasnya.

Sebelumnya, Kemendag) mencabut Persetujuan Impor (PI) 31 perusahaan importir produk hortikultura. Artinya, selama setahun‎ para importir tersebut tidak bisa melakukan impor produk hortikultura, seperti buah dan sayur.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com