Pada sisi lain, negara harus pula menjamin adanya konektivitas antarpulau, pengembangan industri perkapalan dan perikanan, perbaikan transportasi laut, dan perhatian pada keamanan maritim.
Indonesia sejatinya memiliki semua persyaratan yang dibutuhkan sebagai poros maritim. Letak geografis Indonesia sangat strategis, yakni di antara dua samudra dan dua benua. Luas laut Nusantara sebesar 93.000 km, garis pantai sebesar 54,716 km dan punya sekitar 17,000 pulau, serta mencakup wilayah sepanjang 3.000 mil laut.
Karena itu, tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia banyak terletak di laut.
Jika dikalkulasi dan dikelola secara maksimal, kekayaan laut Indonesia mampu menyumbang pendapatan 1,2 triliun dollar AS.
Kita juga memiliki beberapa sumber yang terkandung di laut Indonesia, di antaranya cadangan migas mencapai 9,1 miliar barel masih terpendam, wisata bahari, dan komoditas perikanan.
Masalahnya, setelah 2,5 tahun program poros laut pemerintah Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla digulirkan, bagaimanakah hasilnya?
Faktanya, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah. Antara lain, dalam hal penerapan diplomasi maritim (seperti pencurian ikan, pelanggaran kedaulatan, sengketa wilayah, perompakan dan pencemaran laut) dan membangun kekuatan maritime sebagai bentuk tanggung jawab menjaga keselamatan pelayaran dan keamanan maritim.
Yang juga amat penting dan menjadi modal dasar utama adalah pengenalan diri bangsa Indonesia sebagai bangsa yang identitasnya, kemakmurannya, dan masa depannya, sangat ditentukan oleh bagaimana kita mengelola samudra.
Kritik poros maritim
Indonesia sebagai poros maritim dunia harus diakui masih jauh dari kenyataan. Masyarakat masih belum memiliki kesadaran penuh, apalagi penghayatan, bahwa jati dirinya adalah sebagai bangsa bahari.
Maklum, mereka sudah terlalu lama jauh dari kehidupan laut sehingga tidak bisa serta-merta mengalihkan pola hidupnya ke laut.
Lagi pula, pemerintah juga masih terkendala dalam menyediakan sarana dan prasarana guna mewujudkan poros laut. Dari sisi pengamanan laut misalnya, untuk menyebut syarat negara maritim, keberadaan masih jauh dari memadai.