Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Cabut Persetujuan Impor 31 Perusahaan yang Tidak Taat Aturan

Kompas.com - 23/03/2017, 22:29 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut Persetujuan Impor (PI) 31 perusahaan importir produk hortikultura. Artinya, selama setahun para importir tersebut tidak bisa melakukan impor produk hortikultura, seperti buah dan sayur. 

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menerangkan, pencabutan PI tersebut karena 31 importir tidak memenuhi ketentuan Kemendag dalam melakukan impor produk hortikultura. Salah satunya, importir tidak memiliki gudang untuk menampung produk impor hortikultura. 

"Ada beberapa dari mereka menyampaikan tidak punya gudang tetapi kontrak gudang. Padahal aturan kita harus punya gudang. Kalau mereka tidak mempunyai gudang, maka bisa dihentikan izinnya," ujar Enggartiato di Kantor Kemendag Jakarta, Kamis (23/3/2017). 

Pencabutan PI, terang Enggartiasto, merupakan hasil dari investigasi Pengawasan dan Tertib Niaga Kemendag yang mana memeriksa 142 perusahaan dari 160 perusahaan pemegang PI pada semester I tahun 2017.

Menurut dia, 31 importir telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 71 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

Enggartiasto menuturkan, tim tersebut juga menemukan 31 perusahaan tidak memiliki kendaraan untuk mengangkut produk hortikultura yang diimpor.

"Mereka nggak punya kendaraan, gimana mau ngirim produk. Lalu cold storage, kalau nggak ditaruh di tempat pendingin, itu nggak mungkin," katanya. 

"Kami akan tegas dalam mengawasi impor. Tak ada kompromi bagi importir yang tidak taat aturan," tandasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Whats New
Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com