Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Standard & Poor "Ketinggalan Kereta"

Kompas.com - 24/03/2017, 16:49 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pekan lalu, spekulasi lembaga pemeringkat Standard & Poor (S&P) akan memberikan peringkat layak investasi atau investment grade untuk Indonesia menggairahkan bursa saham.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bahkan memecahkan rekor tertingginya pekan lalu dan terus berlanjut hingga pekan ini.

"Tak ada lagi alasan Standard & Poor untuk tidak menaikkan rating Indonesia," begitu kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution yang diamini oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara.

Secara umum indikator ekonomi makro dinilai sudah cukup membuktikan tak ada alasan bagi lembaga pemeringkat internasional untuk tidak memberikan rangking layak investasi untuk Indonesia.

Badan Pusat Statistik (BPS) melansir pertumbuhan ekonomi RI selama tahun 2016 mencapai 5,02 persen, naik dari tahun 2015 yang 4,88 persen. Angka inflasi atau indeks harga konsumen (IHK) pada tahun 2016 terjaga di angka 3,02 persen.

Dari sisi fiskal, pendapatan negara Rp 1.551,8 triliun, sementara belanja negara sepanjang 2016 mencapai Rp 1.859 triliun. Defisit anggaran tahun 2016 sebesar Rp 307,7 triliun atau 2,46 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Dari berbagai indikator itu, Fitch Ratings telah meningkatkan Outlook Credit Rating Indonesia pada Long Term Foreign dan Local Currency Issuer Default Rating menjadi positif, dan mengafirmasi rating Indonesia pada BBB- (Investment Grade) pada 21 Desember 2016 lalu.

Menyusul setelah itu lembaga pemeringkat internasional lainnya yakni Moody's Investors Service juga menaikkan outlook surat utang pemerintah Indonesia menjadi positif pada 8 Februari 2017.

Hingga saat ini, hanya S&P yang belum melakukan review peringkat Indonesia. Bahkan, "roadshow" ke kementerian-kementerian baru dimulai pekan ini oleh S&P.

Tak heran bila lembaga pemeringkat itu disebut ketinggalan kereta dibandingkan lembaga pemeringkat internasional lainnya. Bahkan tutur Kementerian Keuangan, sejumlah lembaga pemeringkat asal Jepang juga sudah memberikan investment grade yang positive kepada Indonesia.

"Jadi yang masih ketinggalan ya S&P," ujar Suahasil usai menerima perwakilan S&P di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/3/2017).

Indonesia kini tengah menunggu keputusan S&P. Ranking investment grade dari lembaga pemeringkat internasional itu akan menaikkan kepercayaan investor kepada Indonesia. Bukan tak mungkin, IHSG akan memecahkan rekor-rekor lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com