Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dream for Freedom, Investasi Bodong yang Tipu 700.000 Investor

Kompas.com - 26/03/2017, 19:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus investasi bodong Dream for Freedom dilakukan pada pekan lalu (23/3/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Terdakwa dalam kasus ini yakni Fili Muttaqien. Pemilik bisnis Dream for Freedom (D4F) itu tengah disidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya: yakni gagal mengembalikan dana 700.000 orang investor.

Jaksa mendakwa Fili melakukan tindak pidana kejahatan perbankan dan penipuan. Untuk kejahatan perbankan, ia dikenakan pasal 105 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan juncto pasal 55 ayat (1) ke- 1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. '

Pasal ini mengancam pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sedangkan untuk penipuan, Fili dikenakan pasal 378 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP yang ancaman hukumannya empat tahun.

Jaksa Kurniawan mengatakan, modus kejahatan yang dilakukan Fili adalah memperkaya diri sendiri dengan merekrut orang yang mau menginvestasikan dananya.

Adapun paket investasi yang ditawarkan D4F adalah Paket Silver senilai Rp 1 juta, Gold Rp 5 juta, Platinum Rp 10 juta dan Titanium Rp 30 juta. Atas investasinya, anggota D4F dijanjikan imbal hasil sebesar 1 persen per hari.

Untuk menampung dana anggotanya, Fili membuat 50 rekening atas nama orang lain. "Cara pembayaran paket dilakukan secara bertahap ke sejumlah rekening yang ditetapkan D4F," tandas jaksa Kurniawan.

Aliran dana di rekening-rekening tersebut cukup deras mengalir lantaran setiap dua minggu, anggota alias member harus membayar Rp 200.000 untuk mengaktifkan akunnya.

Dalam sidang, Fili membela diri dengan manyatakan tidak berniat melakukan penipuan. "Tidak ada niat jahat ketika kami membentuk D4F. Semua yang saya lakukan adalah demi keuntungan para anggota komunitas," katanya.

Efran Helmi Juni, kuasa hukum Fili menambahkan, apa yang dilakukan Fili sejatinya murni bisnis. "Kalaupun sekarang tersandung, ya itu adalah hal biasa dalam bisnis," ujar dia membela.

(Baca Skema Ponzi Dominasi Investasi Bodong di Indonesia)

Adapun Sandy Ariesta, mantan Sekretaris Jenderal D4F mengatakan, pada awalnya, skema bisnis yang ditawarkan D4F cukup berhasil.

Banyak anggota yang merasakan keuntungan dari bisnis ini. Namun lantaran hanya gali lubang tutup lubang, untuk membayarkan kewajiban keuntungan 1 persen per hari, lama-lama pembayaran pun seret. Akhirnya gagal bayar.

Sandy mengaku sebagai pihak yang membuat 50 rekening. Namun pembuatan rekening itu atas permintaan Fili. Dalam keterangannya, Sandy bilang, rekening-rekening digunakan Fili untuk menyimpan 20 persen dana setoran anggota.

Sementara Firman, seorang korban, mengaku kecewa dengan dakwaan jaksa. Alasannya, dakwaan tidak menguraikan bagaimana Fili mengalirkan dana dan merekrut anggota. Kejahatan yang dilaporkan para korban juga belum semuanya dimasukkan.

Seperti kejahatan transaksi ITE dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Dengan TPPU, harapan kami keberadaan uang bisa diketahui hingga bisa dikembalikan jika kami ajukan gugatan perdata," tuturnya. Rencananya, sidang D4F akan digelar lagi pekan depan.

Masalahnya, dari banyak penipuan berkedok investasi, investor acap jadi korban. Dana investasinya tak bisa kembali. (Teodosius Domina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com