Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub: Harus Ada Kesetaraan dalam Moda Transportasi

Kompas.com - 26/03/2017, 20:15 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengadakan sosialisasi revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Sosialisasi ini dilakukan bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Organda, dan Ditlantas Polda Metro Jaya.

Dalam sambutannya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan Presiden Joko Widodo menyampaikan salam kepada para pelaku maupun pengemudi sarana transportasi, baik konvensional maupun "online."

Selain itu, Presiden juga mengapresiasi para pengemudi. "Anda-anda adalah para pejuang di lapangan yang memberi sarana bagi semua masyarakat menuju tempat kerja," kata Menhub Budi Karya di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (26/3/2017).

Menurut Menhub Budi Karya, Presiden ingin agar eksistensi moda transportasi konvensional tetap dijaga.

Akan tetapi, pada saat yang sama, Presiden juga sangat mengapresiasi moda transportasi online alias berbasis aplikasi.

Pasalnya, moda tansportasi online merupakan sebuah keniscayaan dan menghadirkan format baru dalam mendukung transportasi modern.

Oleh karena itu, imbuh Menhub Budi Karya, pemerintah memiliki tugas untuk memberikan payung hukum.

"Sebelum ini, kita hanya kenal yang namanya keselamatan dan level of service (tingkatan layanan). Sekarang karena ada kompetisi (persaingan), maka kita atur kesetaraan," jelas Menhub Budi Karya.

Pemerintah, dalam hal ini adalah Kemenhub, bertugas untuk mengatur dan mengawasi moda transportasi online. Akan tetapi, pada saat bersamaan juga tidak boleh menganaktirikan para pengemudi transportasi konvensional yang menggantungkan kehidupannya dari pekerjaannya itu.

"Ini adalah niat baik untuk mengatur. Ada proses survival dari Anda sekalian. Ke depan, semoga tidak ada lagi pertempuran (persaingan antara moda transportasi konvensional dan online)," terang Menhub Budi Karya.

(Baca: Ini Penjelasan 11 Poin Revisi PM 32/2016 tentang Taksi "Online")

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com