Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PM 32/2016 Dianggap Sudah Akomodir Kepentingan Semua Pihak

Kompas.com - 26/03/2017, 20:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dianggap sudah mengakomodir kepentingan pihak pendukung transportasi konvensional maupun transportasi "online".

Hal itu dinyatakan oleh Djoko Setiawarno, pengamat transportasi dari Universitas Sugiapranata Semarang melalui keterangannya, Minggu (26/3/2017).

Menurut dia, hal yang termaktub dalam Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 sudah sesuai dengan prinsip transportasi.

Hanya saja, masih ada satu ganjalan yakni diizinkannya mobil low cost green car (LCGC) 1000 CC menjadi taksi online, walau kurang nyaman untuk angkutan penumpang. "Terkesan melariskan penjualan otomotif,” ujar dia.

(Baca: Mobil Murah 1.000 cc Boleh Jadi Taksi "Online")

Lebih lanjut dia mengatakan, Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 sifatnya tidak memaksa semua pemangku kepentingan di daerah untuk melaksanakannya, tetapi lebih bersifat sebagai pemandu.

Sebelumnya, sejumlah bentrokan antara pengemudi taksi online dengan pengemudi angkutan umum di beberapa wilayah di Indonesia. Berlakunya Permenhub Nomor 32 tahun 2016 dianggap dapat menengahi perseteruan dua kelompok dari dua moda transportasi yang berbeda tersebut.

(Baca: Sopir Angkot dan Ojek "Online" di Kota Bogor Berdamai)

Sebelumnya, salah satu pengemudi angkutan umum M 01 (Senen-Kampung Melayu) bernama Budi yang tergabung dalam Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta mengaku siap menerima keberadaan taksi online.

Namun dengan catatan, pihak taksi online harus memenuhi persyaratan sesuai 11 poin revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tersebut.

Dia mengatakan, awak angkutan umum di Jakarta pada umumnya menerima seluruh poin revisi yang disusun Kemenhub.

Menurut dia, jika semua poin persyaratan bisa dipenuhi, akan terjadi persaingan sehat di bidang transportasi publik.

Dia menuturkan, selama ini ribuan awak angkutan umum resah dengan kehadiran taksi online. Kehadiran taksi online dikhawatirkan mematikan bisnis angkutan konvensional.

Sebab taksi online dianggap bisa menetapkan tarif seenaknya yang lebih rendah. Selain itu, tidak ada pembatasan jumlah angkutan.

"Pada revisi peraturan, sudah ditetapkan ambang batas atas dan bawah tarif. Juga kuota kendaraan. Intinya, tarif tidak selamanya lebih rendah dari angkutan konvensional," ujar dia.

Kemenhub merevisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016. Revisi dilakukan pada pasal pengaturan kuota sampai tarif.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa semua pihak telah menyetujui revisi regulasi ini dan aturan ini akan mulai berlaku 1 April 2017.

(Baca: Menhub: Harus Ada Kesetaraan dalam Moda Transportasi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com