Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipu Investor, OJK Jatuhkan Saksi ke Oknum UOB Kay Hian Securities

Kompas.com - 28/03/2017, 10:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjatuhkan sanksi bagi oknum di pasar modal yang kedapatan melancarkan aksi penipuan.

Melalui pengumuman nomor Peng-2/PM.1/2017 tanggal 14 Maret 2017 yang ditandatangani Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Sarjito, OJK mencabut izin wakil perantara pedagang efek (WPPE) seorang agen pemasaran PT UOB Kay Hian Securities (UOB).

Agen pemasaran PT UOB Kay Hian Securities (UOB) tersebut bernama Rulianton Sutandar.

Sebelumnya, Rulianton melancarkan aksi kejahatan dengan menyalahgunakan rekening efek milik tiga nasabahnya, yang bernama Joice Mamahit, Shinta Mayasari, dan Jacub Muliady, tanpa sepengetahuan para korban.

Modus yang dipakai Rulianton adalah memanipulasi dan mengubah alamat surat elektronik (email) para nasabah, sehingga ketiga nasabahnya tidak memperoleh trade confirmation (konformasi transaksi).

Sehingga, dengan leluasa Rulianton mentransaksikan rekening efek tanpa sepengetahuan dan seizin ketiga nasabahnya tersebut.

Aksi Rulianton tersebut berlangsung sepanjang 16 September 2014 hingga 4 November 2014.

OJK menindak kasus tersebut, setelah mendapat laporan dari UOB pada tanggal 10 Desember 2014 silam.

UOB telah melaksanakan pemeriksaan internal kepada Rulianton pada 4 Desember 2014, dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya.

Setelah lebih dari dua tahun menangani kasus ini, OJK akhirnya mencabut izin wakil perantara pedagang efek (WPPE) atas nama Rulianton per tanggal 20 Januari 2017.

Sekedar sekilas profil dari Rulianton, dia adalah karyawan UOB bagian pemasaran di kantor cabang Mangga Dua Jakarta sejak April 2012.

Selang dua tahun kemudian atau tepatnya mulai Januari 2014, Rulianton pindah ke kantor cabang UOB di Surabaya. (Yuwono Triatmodjo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com