Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada SOP Baru di Ditjen Pajak Setelah "Tax Amnesty", Seperti Apa?

Kompas.com - 28/03/2017, 19:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Para Wajib Pajak (WP) masih memiliki waktu hingga akhir bulan ini untuk memperbaiki catatan kewajiban perpajakannya lewat "tax amnesty".

Setelah program ini berakhir, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian keuangan (Kemenkeu) akan memiliki standar operasional prosedur (SOP) baru terkait bisnis proses antara WP dan aparatur pajak atau fiskus.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, setiap petugas pajak nantinya tidak diperbolehkan bertemu WP di luar kantor.

Seluruh bisnis pemungutan pajak harus dilakukan oleh fiskus secara layak melalui bisnis proses dan etika pejabat publik.

“Tidak ada kepala kantor atau siapa saja, apakah staf pemeriksa atau AR (account representative) melakukan pertemuan dengan WP di luar jam kantor dan di luar kompleks kantor, atau di luar ruangan kantor yang sudah ditetapkan,” tegasnya saat pelantikan eselon III di Gedung Kementerian Keuangan, Senin (27/30/2017).

Fiskus juga tidak boleh melakukan pemeriksaan berdasarkan angka-angka yang tidak jelas asal muasalnya, lanjut Sri Mulyani.

Oleh karena itu, dalam melakukan pemeriksaan, fiskus harus memiliki data yang valid agar WP tidak merasa dihadapkan pada pemeriksaan yang sifatnya secara semena-mena atau tidak memiliki dasar yang jelas.

“Kepada WP, kami sampaikan bahwa kami akan melakukan tugas ini dengan sungguh-sungguh dan secara konsisten sehingga kita berharap mereka juga menghormati dengan tidak melakukan upaya-upaya, seperti melakukan penyogokan kepada petugas pajak,” katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan bahwa SOP baru ini akan efektif pada April 2017 setelah program tax amnesty rampung.

“SOP-nya akan sangat berbeda dari sekarang. Sekarang kami kalau periksa, kan pinjam buku, minta data ke WP, data kok minta, ya tidak dikasih,” katanya.

Berikutnya, dalam prosedur baru, fiskus tidak akan melakukan pemeriksaan jika tidak memiliki data. Barulah, selanjutnya WP dipanggil untuk menjelaskan data yang dimiliki oleh fiskus dan SPTnya.

“Lalu, pemeriksa dilarang sama sekali berhubungan atau dalam rangka pekerjaannya bertemu di luar kantor, jadi di kantor pajak nanti ada CCTV, ada rekaman, ada yang awasi juga,” ucapnya. (Ghina Ghaliya Quddus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com