Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Jateng Bakal Tindak 40 "Money Changer" Tak Berizin

Kompas.com - 29/03/2017, 17:52 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Kantor Bank Indonesia (BI) perwakilan Jawa Tengah bakal menindak tegas kegiatan usaha penukaran valuta asing (Kupva) atau money changer yang belum berizin di wilayah tersebut.

Berdasarkan catatan BI Jateng, ada 40 Kupva atau money changer yang masih belum mengantongi izin hingga saat ini.

(Baca: Ada 783 "Money Changer" Tak Berizin di Indonesia)

"Hasil identifikasi ada 40 Kupva tak berizin. Mereka kami undang untuk sosialisasi untuk melengkapi izinnya," kata Deputi Kepala BI Jateng Rahmat Dwisaputra, di Semarang, Rabu (29/3/2017).

Rahmat mengatakan, sejauh ini banyak kegiatan valuta asing banyak dimanfaatkan untuk hal negatif. Kegiatan money changer, kata dia, perlu diatur agar tidak merugikan bangsa Indonesia.

Oleh karena itu, Bank Indonesia telah menerbitkan beberapa hal-hal prinsip, memberikan ketentuan transisi, hingga mengatur aturan transfer dana.

"Kupva itu dari Purwodadi, Purwokerto, dan kota lain. Dari 40 Kupva yang tidak berizin, baru dua Kupva diantaranya baru mengajukan izin, satu Kupva baru mengajukan di dinas terkait," ujar dia.

BI Jateng juga melakukan sosialisasi ke asosiasi atau lembaga sebagai langkah pencegahan. Beberapa lembaga profesi diberikan sosialisasi seperti lembaga notaris.

Wakil Kepala Polda Jawa Tengah Brigadir Jenderal Indrajit menambahkan, pihaknya mendukung langkah BI bersama kepolisian untuk menertibkan money changer yang tidak berizin.

"Kupva penting untuk mencegah pendanaan terorisme, narkoba, korupsi, dan pencucian uang. Nota kesepahaman berlaku mulai per 7 April 2017," ucapnya.

Sebelum waktu itu, seluruh money changer yang belum berizin untuk melengkapi izin usahanya.

Pelaku jasa penukaran mata uang juga diwajibkan menghentikan kegiatan usahanya. Jika setelah 7 April tidak diurus, money changer tidak berizin akan dilakukan penertiban oleh aparat hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com