Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tanggapan Kementerian BUMN Terkait OTT KPK Terkait PT PAL

Kompas.com - 31/03/2017, 08:33 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat BUMN yang bergerak di bidang industri galangan kapal yakni PT PAL Indonesia terkait kasus suap.

Karena OTT KPK tersebut melibatkan BUMN, Kementerian BUMN pun angkat bicara akan hal ini. Terdapat tiga poin penting yang ditegaskan Kementerian BUMN seperti disampaikan Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno.

(Baca: Terkait OTT KPK, Ini Jawaban PT PAL)

Pertama, Kementerian BUMN menerapkan 'zero tolerance' dan akan menindak tegas pejabat BUMN yang terbukti melakukan tindakan Korupsi.

Kedua, Kementerian BUMN mengapresiasi kerja KPK dan mendukung semua proses sehingga bisa segera ditindaklanjuti.

Ketiga, Prioritas Kementerian BUMN selain menegakkan hukum, juga memastikan bahwa operasional perusahaan tetap bisa dipertahankan khususnya terkait dengan citra dengan mitra-mitra dalam dan luar negeri.

"Untuk itu, Kementrian BUMN meminta manajemen PT PAL untuk memperketat pengawasan, secepatnya memberikan tindakan tegas kepada semua tersangka dan memprioritaskan kestabilan serta menjaga citra perusahaan," Kata Harry kepada wartawan, Jumat (30/3/2017).

(Baca: KPK Masih Lakukan Pemeriksaan Intensif Terhadap Pihak yang Terjaring OTT)

Kompas TV PT PAL menegaskan tidak ada operasi tangkap tangan di kantor PT PAL yang dilakukan oleh KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com