Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Repatriasi Rp 29 Triliun Gagal Masuk, Dirjen Pajak Tunggu Laporan Bank

Kompas.com - 31/03/2017, 14:37 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiaseteadi enggan menyebut ada kegagalan masuknya dana repatriasi ke Indonesia melalui program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Ia memilih untuk menunggu laporan resmi dari bank-bank yang tercatat sebagai bank persepsi atau bank penampung dana repatriasi wajib pajak yang dipilih oleh pemerintah.

"Itu reportnya dari pihak perbankan yang kelola dana itu. Saya enhgak tahu apakah Rp 29 triliun atau berapa. Belum tentu itu (gagal)," ujar Ken di Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Menurut Ken, repatriasi banyak macamnya. Ada dalam uang cash ditransfer ke Indonesia, namun ada pula yang melalui crossing saham.

Ia juga mengungkapkan bahwa banyak dana yang di bawa masuk ke Indonesia sebelum tax amnesty. Namun dana itu tidak tercatat dalam program pengampunan pajak.

Sebelumnya, tidak semua pengusaha menempati janji membawa pulang harta ke Indonesia (repatriasi) melalui program pengampunan pajak.

Dari Rp 141 triliun komitmen repatriasi, hanya Rp 112 triliun yang masuk ke Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan yakni 31 Desember 2016 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com