Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Terakhir "Tax Amnesty", Tiap Kepala Kantor Pajak Bisa Tetapkan Kondisi Luar Biasa

Kompas.com - 31/03/2017, 15:55 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor pusat pajak tidak akan menetapkan kondisi luar biasa atau kahar untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kota atau kabupaten. Sebab, kewenangan penetapan kondisi kahar diberikan kepada Kepala Kantor Pajak masing-masing.

"Jadi tidak dari kantor pusat yang akan tetapkan kahar," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Ia menegaskan bahwa kondisi kahar ditetapkan sesuai kondisi di lapangan masing-masing kantor pajak. Sementara itu untuk layanan tax amnesty di Kantor Pusat Pajak, Hestu mengatakan masih akan melihat situasi sore ini.

Bila wajib pajak terus datang, maka bukan tak mungkin kondisi kahar ditetapkan layaknya akhir periode pertama tax amnesty.

Seperti diketahui, hari ini adalah batas terakhir program tax amnesty. Sejak pagi wajib pajak sudah menyerbu sejumlah kantor pajak untuk ikut program langka tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com