Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI: Kebijakan NPWP, SIM, dan E-KTP dalam Satu Kartu Butuh Kajian Mendalam

Kompas.com - 31/03/2017, 19:36 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan prototipe kartu pintar Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP Smart Card. Kartu tersebut bakal dinamakan Kartu Indonesia Satu (Kartin1).

Dalam peluncuran awal prototipe NPWP Smart Card itu, Ditjen Pajak menggandeng Bank Mandiri sebagai penyedia kartunya. Ditjen Pajak sendiri hanya memasukan data NPWP ke dalam kartu tersebut.

Namun demikian, bank lain pun bisa menyusul untuk menjadi penyedia kartu. Adapun NPWP Smart Card tersebut bisa berisi data nomor induk kependudukan (NIK) e-KTP, SIM, hingga data kartu kredit.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo menuturkan, Kartin1 sebenarnya adalah strategi perbankan dalam menawarkan produk uang elektronik kepada pegawai di lingkungan DJP. Untuk tahap awal, kartu itu tidak untuk wajib pajak.

“Bukan menawarkan kepada wajib pajak, karena kalau menawarkan kepada wajib pajak, ada proses due diligence dan kajiannya itu cukup dalam yang harus dilakukan,” kata Agus di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (31/3/2017).

Selain itu, proses kajian mengenai distribusi kartu tersebut kepada wajib pajak juga dinilai harus melibatkan banyak aspek. Agus menuturkan, apabila kartiu tersebut diedarkan di lingkungan pegawai DJP maupun Kementerian Keuangan tentu akan mudah untuk didukung.

“Tetapi kalau untuk keseluruhan wajib pajak saya rasa perlu waktu mengkaji dan memberikan respons persetujuan atau ketidaksetujuan kita,” tutur Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com