Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kaji Skema Masa Tenggang Pembayaran Cicilan KUR Produktif

Kompas.com - 31/03/2017, 23:11 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, pemerintah saat ini tengah melakukan kajian terhadap skema masa tenggang pembayaran cicilan alias grace period untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan ke sektor produktif. Grace period ini untuk KUR produktif yang memiliki siklus bisnis di atas satu tahun.

Darmin menuturkan, skema tersebut rencananya bakal diberikan kepada debitur yang bergerak di bidang seperti perkebunan karet, peternakan sapi indukan, dan sektor produktif lainnya. Oleh karena itu, pihaknya mendorong dilakukan replanting agar hasilnya bisa digunakan untuk mencicil KUR.

“Skema cicilannya sedang kita hitung. Untuk komoditas yang usianya lebih dari satu tahun mulai kita desain (skema cicilan) karena risikonya mulai berubah, sehingga mungkin pilihannya memberi grace period yang tidak terlalu panjang atau mungkin juga perlu panjang,” ujar Darmin di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (31/3/2017).

Adapun untuk komoditas berusia di bawah satu tahun, pemerintah meminta agar perbankan memberikan tenor pinjaman sesuai usia panen. Kemudian, pinjaman dibayar setelah masa panen.

“Kalau satu musim enam bulan jangan paksa petani pinjam setahun, barangkali petani bisa pinjam ke perbankan dua kali dalam setahun. Kita juga mulai dorong pembayarannya yarnen, atau bayar saat panen,” tutur Darmin.

Skema cicilan KUR tersebut diakui Darmin terkait upaya pemerintah untuk meningkatkan penyaluran KUR ke sektor produktif pada tahun 2017 ini.

Dengan demikian, target penyaluran KUR ke sektor produktif tahun ini ditargetkan mencapai 40 persen.

Pada tahun 2016 lalu, realisasi penyaluran KUR mencapai Rp 94 triliun. Akan tetapi, sekitar 78 persen dari total penyaluran KUR diserap oleh sektor perdagangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com