Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Dana Pensiun Pemberi Kerja Terus Menyusut

Kompas.com - 02/04/2017, 14:30 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) khususnya yang menyediakan program manfaat pasti (DPPK MP) terus menyusut sejak 2008.

Catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah DPPK MP pada 2008 mencapai 216 lembaga. Jumlah DPPK MP terus menurun di tahun-tahun berikutnya menjadi 210 lembaga (2009), 208 lembaga (2010), 204 lembaga (2011), 201 lembaga (2012), 198 lembaga (2013), 194 lembaga (2014), dan 190 lembaga (2015).

Deputi Direktur Pengawasan Dana Pensiun Program Pensiun Manfaat Pasti Otoritas Jasa Keuangan Nani Patria Damayanti menyampaikan, pada tahun lalu ada 12 DPPK MP yang mengajukan diri untuk dibubarkan, dan beralih ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

"Alasannya mereka tidak punya pengurus lagi. Sibuk masing-masing di perusahaan. Tidak ada lagi yang bisa mengelola. Ya, sudah kemudian dialihkan ke DPLK saja," kata Nani, dalam seminar Perkembangan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/4/2017).

Dengan demikian per 31 Desember 2016, jumlah DPPK MP tinggal 179 lembaga. Pada periode sama, jumlah DPPK iuran pasti (DPPK IP) ada sebanyak 44 lembaga, dan DPLK ada sebanyak 25 lembaga.

Nani mengungkapkan, kemungkinan pada tahun 2017 ini akan lebih banyak lagi DPPK yang bubar. Pasalnya, hingga kuartal I 2017 saja sudah ada lima DPPK yang mengajukan proses pembubaran.

Tetapi, OJK sendiri terus melakukan upaya persuasif agar pembubaran tidak terjadi. Saat ini total aset seluruh lembaga dapen mencapai Rp 244,46 triliun.

Pertumbuhan aset DPPK MP tercatat paling rendah hanya 10,47 persen, dibandingkan DPPK IP yang sebanyak 21,36 persen, dan DPLK yang mencapai 39,06 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com