Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Dari 1.000 Perusahaan Gadai, Hanya Tujuh yang Berizin

Kompas.com - 02/04/2017, 16:15 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, saat ini baru ada tujuh perusahaan gadai yang mengantongi izin resmi atau terdaftar di OJK.

Sunu Kartiko, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus II OJK merinci, tujuh perusahaan tersebut tediri dari satu perusahaan BUMN yaitu PT Pegadaian (Persero), tiga perusahaan swasta dengan status terdaftar, dan tiga perusahaan swasta dengan status izin usaha.

"Ada satu perusahaan lagi yang saat ini sedang dalam proses mendapatkan izin usaha, yaitu PT Jawa Barat Gadai," kata Sunu dalam seminar Perkembangan Industri Keuangan Non-Bank OJK, di Bogor, Jawa Barat.

Tiga perusahaan yang sudah mengantongi izin yaitu PT HBD Gadai Nusantara, PT Gadai Pinjam Indonesia, dan PT Sarana Gadai Prioritas. Sedangkan tiga perusahaan yan sudah tedaftar di OJK yaitu KSP Mandiri Sejahtera Abadi, KSU Dana Usaha, dan PT Rimba Hijau Investasi.

Angka tersebut sangat kecil jika dibandingkan dengan seluruh perusahaan gadai yang diperkirakan mencapai 1.000 unit. Padahal Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2016 telah mengatur paling lambat 2018 perusahaan gadai harus memproses izin usaha dari OJK.

Menurut Sunu, pada dasarnya prosedur untuk mendapatkan izin dan tercatat di OJK sudah diatur jelas dalam beleid itu sehingga tinggal diikuti.

Perusahaan gadai yang beroperasi di lingkup wilayah kabupaten/kota wajib memiliki modal disetor Rp 500 juta. Sedang untuk yang beroperasi di lingkup provinsi harus memiliki modal disetor Rp 2,5 miliar.

Kegiatan yang dilarang

Merujuk ketentuan perundang-undangannya, ada empat kegiatan utama dan dua kegiatan usaha tambahan yang boleh dilakukan perusahaan pegadaian.

Empat kegiatan utama itu antara lain, penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai, penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia, pelayanan jasa titipan barang berharga, dan pelayanan jasa taksiran.

Namun, ada juga kegiatan yang terlarang dilakukan oleh perusahaan gadai. Sunu mengatakan, aturan kegiatan yang dilarang tersebut ada dalam Pasal 18 POJK 31/2016.

"Perusahaan gadai dilarang menggunakan barang jaminan, menyimpan barang jaminan di tempat nasabah, memiliki barang jaminan, dan menggadaikan kembali barang jaminan kepada pihak lain," ucap Sunu.

Kemudian, Pasal 24 POJK 31/2016 juga menyebutkan, barang jaminan yang dijual oleh nasabah sebelum tanggal lelang dilarang dibeli secara langsung maupun tidak langsung oleh perusahaan pegadaian atau pegawainya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com