Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembangan "Fintech" Tetap Mengarah pada P2L

Kompas.com - 03/04/2017, 14:15 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menekankan bahwa pengembangan layanan keuangan berbasis teknologi (fintech) tetap mengarah pada sistem pembiayaan peer to peer lending (P2L). Ketua OJK Muliaman D. Hadad mengatakan hal itu sebagai bagian dari perhelatan Indo Fintech 2017 pada Kamis pekan lalu sebagaimana rilis yang diterima Kompas.com.

Dalam kesempatan itu, catatan tertulis Muliaman D Hadad dibacakan oleh Direktur Operasional dan Sistem OJK Fithri Hadi. "Ini karena jasa keuangan di Indonesia lebih banyak untuk pembayaran dan pendanaan,"  kata pernyataan Muliaman.

Secara singkat, tulis laman investree.id, P2L adalah sebagai sebuah perusahaan yang mempertemukan para pemberi pinjaman (investor) dengan para pencari pinjaman (borrower) jadi satu. Lazimnya, P2L adalah pembiayaan utang berikut pembayaran pinjaman beserta bunga melalui layanan digital dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.  

Sejatinya, ada tiga hal penting yang membuat fintech memberikan tantangan baru bagi sistem keuangan di Indonesia. Pertama, dari sisi konsumen. Lantaran fintech, transaksi keuangan bisa menjadi lebih cepat, murah, sekaligus mampu lebih melayani konsumen.

Tak hanya itu, konsumen, melalui fintech, bisa membuat konsumen dalam hal ini pelaku bisnis bisa langsung berjumpa dengan pemodal. Cara ini diyakini bisa memunculkan model bisnis baru.

Hal kedua adalah bahwa pemodal, sebaliknya, bisa langsung mendapatkan konsumen atau peminjam tanpa melalui perantara. Gara-gara fintech, rantai panjang menuju sumber dana menjadi terpangkas.

Ketiga, keunikan fintech memunculkan tantangan perlunya peraturan ketat oleh pemerintah, dalam hal ini OJK maupun Bank Indonesia (BI). Ini berarti, misalnya, pemerintah bisa mengubah, menambah, maupun merevisi Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). (Baca: Ini Poin Penting Aturan "Peer-to-Peer Lending" untuk "Fintech")  

Dua kali lagi

Selanjutnya, catatan dari ketua penyelenggara Indo Fintech 2017 Amy Ibrahim Atmanto menunjukkan bahwa akan ada dua kali lagi penyelenggaraan kegiatan sepanjang tahun ini. Pergelaran kali ini bertujuan memetakan masalah bagi perhatian pemerintah yakni OJK, BI, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). "Fintech adalah gabungan finansial dan internet,"  kata Amy.

Sesi kedua pada Mei 2017 akan berisi kegiatan melibatkan industri perbankan, pelaku usaha rintisan berbasis teknologi (start up), dan konsumen. Terakhir, pada sesi ketiga yang diselenggarakan pada akhir 2017, akan ada empat pokok bahasan yakni membedah fintech, gaya hidup, risiko, dan keuntungannya.

"Pada waktunya Indonesia memiliki industri fintech yang kokoh dengan segenap perangkat aturan main yang mampu menampung manfaat, kompleksitas, dan mampu mengendalikan risiko yang menyertainya,” pungkas Amy Ibrahim Atmanto. (Baca: Masih Besar, Peluang "Fintech" Berkembang di Indonesia)


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com