Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maskapai-Operator Bandara Dapat Tuntut Penumpang Bercanda Ancaman Bom

Kompas.com - 04/04/2017, 13:30 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong maskapai penerbangan dan operator bandara dapat menuntut penumpang yang melontarkan candaan ancaman bom. Sebab, operasional maskapai dan bandara terganggu akibat candaan ancaman bom yang dilontarkan penumpang.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso menerangkan, maskapai dan operator bandara dapat membawa candaan ke dalam pengadilan perdata. Menurut dia, maskapai dan operator bandara dapat menuntut kerugian finansial akibat candaan ancaman bom tersebut.

(Baca: Operator Bandara Bisa Rugi Ratusan Miliar Rupiah Akibat Candaan Bom)

"Itu kalau dibeberkan potensi finansial perdata itu luar biasa. Airline maupun airport belum mengambil tindakan menuntut yang bersangkutan. Padahal itu ada kesempatan mereka untuk menuntut kerugian finansial itu," ujar Agus di Kantor PT Angkasa Pura II‎ (Persero) Tangerang, Selasa (4/4/2017). 

Meski demikian, kata Agus, Kemenhub bakal memikirkan sanksi yang lebih berat kepada para penumpang yang melontarkan candaan ancaman bom. Bisa saja, nantinya sanksinya dalam bentuk pidana.

"Sampai sekarang dalam bentuk perdata. Kami akan mengupayakan bagaimana caranya menjadi jera. Ini yang harus disosialisasikan," katanya.

Sebelumnya, Kemenhub melarang kepada semua penumpang pesawat untuk tidak bercanda terkait ancaman bom. Sebab, hal ini dapat merugikan semua pihak termasuk operator bandara dan maskapai penerbangan. 

Kemenhub juga telah melakukan upaya meredam can‎daan ancaman bom tersebut. Salah satunya dengan mengeluarkan Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Nomor 3 Tahun 2017 tentang Upaya Peningkatan Penanganan Candaan Ancaman Bom Pada Penerbangan Sipil. Intruksi telah berlaku mulai 30 Maret 2017. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com