Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Krisis Sistem Keuangan, OJK Terbitkan Tiga Aturan Ini

Kompas.com - 05/04/2017, 18:36 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga Peraturan (POJK). Ketiga aturan itu adalah tindak lanjut Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK).

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menjelaskan, ketiga aturan ini akan memberikan kejelasan dan ketegasan dalam penerapan kebijakan penanganan krisis di sektor keuangan.

"UU PPKSK memberikan landasan hukum bagi OJK dan lembaga atau otoritas lain untuk menangani stabilitas sistem keuangan berdasarkan tugas dan kewenangannya. Sebagai tindak lanjutnya, kami keluarkan tiga POJK ini," jelas Muliaman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Ketiga POJK yang diterbitkan tersebut antara lain, pertama, POJK tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum. POJK ini memuat aturan mengenai penanganan terhadap bank selain bank sistemik.

Dalam ketentuan ini diatur bahwa status pengawasan bank terdiri dari tiga tahap, yakni pengawasan normal, pengawasan intensif, dan pengawasan khusus.

Dalam ketentuan ini juga disempurnakan mengenai aktivasi implementasi rencana aksi (recovery plan), persiapan penanganan permasalahan solvabilitas bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan mekanisme penyerahan bank yang tak dapat disehatkan kepada LPS.

Kedua, POJK tentang Bank Perantara, yang memuat aturan mengenai prosedur pendirian bank perantara, mulai dari proses pendirian, operasional, dan pengakhiran bank perantara. Bank perantara ini hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh LPS.

Adanya bank perantara membuka opsi penanganan permasalahan solvabilitas bank tidak hanya dilakukan dengan pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban bank bermasalah kepada bank penerima, penyertaan modal sementara, atau pencabutan izin usaha bank, namun dapat pula dilakukan dengan pendirian bank perantara.

"Bank perantara sebagai sarana resolusi untuk menerima aset dan/atau kewajiban yang mempunyai kualitas baik dari bank bermasalah," jelas Muliaman.

Ketiga, POJK tentang Rencana Aksi bagi Bank Sistemik. Aturan ini memuat aturan kewajiban bank sistemik untuk mempersiapkan rencana guna mencegah dan mengatasi masalah keuangan yang mungkin terjadi di bank sistemik dengan cara menyusun rencana aksi (recovery plan).

Muliaman menuturkan, adanya rencana aksi maka upaya-upaya penyelesaian permasalahan keuangan bank sudah dimulai sejak ketika bank dalam kondisi normal namun ada masalah signifikan.

"Dengan adanya aturan ini maka bank sistemik akan berusaha menyelesaikan permasalahan keuangan dengan daya upaya sendiri (bail in) sesuai rencana aksi yang telah mereka susun," tutur Muliaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com