Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru BPH Migas Untungkan Rumah Tangga Pengguna Gas Bumi

Kompas.com - 05/04/2017, 20:11 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengubah biaya minimal penggunaan gas bumi untuk rumah tangga yang semula 10 meter kubik (m3) per bulan menjadi 4 m3 per bulan.

Dengan ditetapkannya perubahan biaya minimal penggunaan gas bumi tersebut, maka harga gas bumi jauh lebih murah dibandingkan Liqufied Petroleum Gas (LPG).

"Sebelumnya, digunakan tidak digunakan tetap membayar 10 m3, sekarang diubah menjadi 4 m3," kata Direktur Hilir Gas Bumi BPH Migas Umi Asngadah di Kantor BPH Migas, Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Saat biaya penggunaan gas bumi dihitung minimal 10 m3 per bulan, maka biaya yang dikeluarkan Rp 40.000 sampai Rp 50.000 per bulan. Saat biaya penggunaan gas bumi dipatok minimal 4 m3, maka pembayaran penggunaan gas menjadi sekitar Rp 16.000 per bulan.

Dengan perubahan biaya minimal penggunaan gas bumi tersebut, maka rumah tangga semakin diuntungkan dengan murahnya pemakaian gas bumi dibandingkan pemakaian LPG per tabung.

Jika dibandingkan dengan penggunaan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) Rp 18.000 per tabung, atau LPG 12 kg maka penggunaan gas bumi terbilang lebih murah.

"Jadi ini masih lebih murah dari LPG," tutur Umi. Penurunan biaya minimal penggunaan gas bumi ini kata Umi diatur dalam peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2017, yang merupakan perubahan dari Peraturan BPH Migas nomor 22 Tahun 2017.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com