Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Cerahkah Bisnis Taksi "Online" di Bawah Aturan Baru PM 26?

Kompas.com - 06/04/2017, 05:41 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perjalanan taksi online telah memasuki babak baru. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerapkan aturan baru mengenai taksi online per 1 April 2017.

(Baca: Hari Ini, Kemenhub Resmi Terapkan Aturan tentang Taksi "Online")

Aturan baru ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 (PM 26) tentang Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 32). Aturan tersebut telah berlaku sejak 1 April 2017.

Terdapat 11 butir aturan baru dalam PM 26 tersebut, yang merupakan revisi dari PM 32. (Baca: Ini Penjelasan 11 Poin Revisi PM 32/2016 tentang Taksi "Online")

Sebanyak 11 aturan tersebut yakni, jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban berbadan hukum, pengujian berkala, pool, bengkel, pajak, akses dashboard, dan sanksi. 

Dengan aturan baru ini, pemerintah dapat memegang kendali dan mengawasi kegiatan taksi online di Indonesia. Sehingga taksi online tidak bisa "main-main" lagi.

Menolak Aturan

Sebelumnya, ketika masih berbentuk PM 32, peraturan baru tersebut telah menempuh jalan yang berliku-liku. Banyak yang menolak dan banyak juga yang mendukung.

Perusahaan penyedia aplikasi taksi online seperti Go-Jek, Uber, dan Grab menolak keberadaan peraturan PM 32 tersebut. Akan tetapi, pemerintah tetap teguh pendirian untuk tetap menerapkan aturan tersebut.

Lewat sebuah disuksi, pemerintah kemudian memberikan masa sosialisasi penerapan aturan baru selama enam bulan kepada semua penyelenggara transportasi taksi mulai dari bulan November 2016 sekaligus merevisi aturan PM 32. Hasilnya didapatkan 11 butir aturan di PM 26 seperti yang disebutkan di atas.

Namun, lagi-lagi perusahaan penyedia aplikasi taksi online menolak. Bahkan mereka membuat pernyataan bersama untuk menolak aturan dalam PM 26 tersebut untuk diterapkan.

Terdapat tiga butir aturan yang jelas-jelas menolak itu yakni, terkait penetapan tarif batas atas dan bawah, pembatasan kuota armada, dan balik nama STNK.

Menurut perusahaan taksi online, operasional taksi online jadi terkendala karena tiga poin tersebut.

"Revisi Ini bisa berpotensi menjadi kendala bagi layanan transportasi yang aman dan nyaman. Revisi harusnya mengedepankan inovasi," kata Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata.

Akan tetapi, pemerintah kembali tegaskan pendiriannya untuk tetap terapkan aturan tersebut. Menurut pemerintah, tidak ada kepentingan pihak siapapun yang dilindungi. Pemerintah menyebut bahwa aturan ini untuk ciptakan keadilan antara taksi online dengan taksi konvensional.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com