Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut BI, Indonesia Tak Pantas Dianggap Curang oleh AS

Kompas.com - 06/04/2017, 10:45 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, Presiden AS Donald Trump menerbitkan executive order alias surat perintah eksekutif untuk menginvestigasi negara-negara yang dianggap curang dalam perdagangan dengan AS.

Investigasi juga dilakukan terhadap negara-negara yang memiliki defisit neraca perdagangan dengan AS, salah satunya Indonesia.

"Kami yakin Indonesia tidak harus ada di daftar itu," jelas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara di Jakarta, Rabu (5/4/2017).

(Baca: Trump Investigasi Negara Mitra Dagang AS, Begini Sikap Pemerintah)

 

Mirza menjelaskan, ada tiga kriteria yang mendukung pernyataannya bahwa Indonesia tidak seharusnya ada di dalam daftar negara yang masuk di dalam executive order Trump.

Pertama, Indonesia tidak masuk dalam ketentuan negara yang memiliki defisit perdagangan dengan AS. 

Menurut Mirza, perdagangan Indonesia dengan AS mengalami surplus sebesar 13 miliar dollar AS. Sehingga, Indonesia tidak masuk dalam kriteria tersebut.

Kedua, ketentuan dalam executive order AS adalah menginvestigasi negara yang memiliki surplus transaksi berjalan.

Sementara itu, Indonesia mengalami defisit transaksi berjalan yakni sekitar 2 persen dari produk domestik bruto (PDB) pada tahun 2016 lalu.

Adapun kriteria ketiga adalah investigasi atas negara yang melakukan intervensi valas di pasar. Artinya, kata Mirza, negara itu sengaja melemahkan mata uangnya agar ekspor lebih murah.

"Dalam kasus Indonesia, BI menjaga stabilitas. Selama volatilitas (nilai tukar) tinggi, kami melalukan intervensi, tapi sebagian besar bukan untuk melemahkan tapi melindungi rupiah agar tidak melemah lebih jauh," ungkap Mirza.

(Baca: Bank Indonesia Yakin RI Lolos dari "Investigasi" Trump)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com