Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

XL Axiata Terbitkan Sukuk Ijarah Rp 2,18 Triliun Buat Bayar Utang

Kompas.com - 07/04/2017, 21:57 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT XL Axiata Tbk (EXCL) menerbitkan sukuk ijarah berkelanjutan tahap II senilai Rp 2,18 triliun. Dana dari penawaran umum tersebut terutama akan digunakan untuk pembayaran kembali (refinancing) dan memperpanjang pinjaman XL Axiata yang berdenominasi rupiah.

Chief Financial Officer XL Axiata, Mohamed Adlan mengatakan, perseroan memanfaatkan kondisi suku bunga yang rendah saat ini dalam penerbitan sukuk ijarah berkelanjutan tahap II.

"Permintaan terhadap sukuk perusahaan kami tetap tinggi mengingat peringkat kredit yang diberikan oleh Fitch, yaitu AAA. Selain itu, kami memiliki fleksibilitas untuk memanfaatkan sisa yang tersedia dalam program sukuk ijarah perseroan apabila kondisi pasar menguntungkan,” kata Mohamed melalui keterangan tertulisnya, kepada Kompas.com, Jumat (7/4/2017).

Mohamed mengatakan, hasil penerbitan sukuk ini akan digunakan untuk membayar utang (refinancing). Dengan demikian penerimaan sebelum pajak, bunga, depresiasi, dan amortisasi (EBITDA) dapat terjaga di tingkat yang sehat.

"Neraca yang sehat mendukung aspirasi XL untuk menjadi yang terdepan dalam digital space," imbuh Mohamed.

Untuk diketahui, penerbitan sukuk ijarah tahap II ini merupakan bagian dari penawaran sukuk ijarah berkelanjutan XL Axiata dengan total nilai Rp 5 triliun. Pada November 2015, penerbitan sukuk ijarah tahap I meraup dana Rp 1,5 triliun.

Adapun penjamin pelaksana emisi efek dalam penawaran umum sukuk ijarah berkelanjutan tahap II ini adalah PT CIMB Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT Maybank Kim Eng Securities.

Struktur sukuk tersebut disusun dengan mengacu kepada prinsip syariah, yaitu ijarah, yang telah berhasil diadopsi dan telah teruji di negara-negara lain, terutama di Timur Tengah dan Malaysia.

Dokumen-dokumen transaksi sukuk ini juga disusun dengan mengacu kepada standar sukuk ijarah internasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com