Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Kementerian Ini, Eselon I hingga IV Dapat Jatah Komisaris BUMN

Kompas.com - 08/04/2017, 13:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Memang tidak seluruh eselon I kementerian/lembaga mendapatkan jatah komisaris. Namun khusus untuk Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN, bisa dipastikan para pejabatnya di eselon I kebagian posisi komisaris.

Di Kementerian Keuangan, hampir seluruh Eselon I-nya menduduki posisi komisaris di BUMN, kecuali Dirjen Pajak dan staf ahli menteri yang terkait dengan perpajakan. Rangkap jabatan ini dilakukan dengan alasan perlunya wakil pemerintah di perusahaan-perusahaan pelat merah.

(Baca: Dapat Jabatan Komisaris BUMN, Mau?)

Tak tanggung-tanggung, para pejabat eselon I dan staf ahli di Kemenkeu menduduki komisaris di BUMN-BUMN yang mentereng, seperti sektor energi, keuangan serta perusahaan papan atas lainnya.

Perusahaan-perusahaan tersebut dipastikan memberikan remunerasi yang sangat baik bagi seluruh komisarisnya. Gaji, tunjangan, hingga bonus yang diberikan termasuk yang menggiurkan.

Kementerian BUMN

Selain Kementerian Keuangan, pejabat eselon yang pasti mendapat jatah komisaris adalah Kementerian BUMN. Sama seperti Kementerian Keuangan, para pejabat eselon I di Kementerian BUMN juga menduduki posisi di BUMN kelas atas.

Menariknya, jabatan komisaris di Kementerian BUMN tak hanya dimonopoli oleh pejabat eselon I. Di bawahnya, seluruh pejabat eselon II, III, hingga IV juga telah mendapatkan posisi tersebut.

Bedanya, jika eselon I dapat posisi komisaris di BUMN besar, eselon di II, III dan IV Kementerian BUMN mendapatkan jatah komisaris di perusahaan kelas menengah maupun di anak usaha.

Untuk pejabat yang relatif muda, mereka masih harus “berjuang” dengan menduduki komisaris di BUMN kelas menengah dan kecil. Bahkan di antaranya masih tergolong startups. Semakin senior, perusahaan yang diawasi makin besar dengan tunjangan yang tentunya lebih baik.

Eselon I hingga IV di Kementerian BUMN dapat jatah komisaris bukannya tanpa alasan. Hal ini karena pejabat di lingkungan kementerian ini menjalankan fungsi pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan pelat merah. Dan, menjadi komisaris merupakan sebuah keniscayaan.

Sistem “kaderisasi” untuk menjadi komisaris juga dijalankan oleh Kementerian BUMN. Bagi PNS yang masih di posisi staf, mereka mendapatkan tugas-tugas terkait dengan kegiatan komisaris, seperti menjadi sekretaris dewan komisaris di berbagai BUMN.

Kementerian Teknis

Di luar Kementerian Keuangan dan BUMN, beberapa pejabat eselon I serta staf khusus di kementerian teknis juga mendapatkan jatah komisaris.

Kementerian teknis merupakan kementerian yang bertanggung jawab melakukan pengawasan dan pengaturan di lingkup tertentu, seperti Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian dan sebagainya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com