Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berantas Ponsel Ilegal, Kemenperin dan Qualcomm Akan Pantau Proses Impor

Kompas.com - 08/04/2017, 21:49 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menghambat impor dan memberantas peredaran telepon seluler (ponsel) ilegal sebagai upaya untuk melindungi industri dan keamanan konsumen dalam negeri.

Salah satu langkah strategis yang perlu dilakukan adalah memantau seluruh ponsel dengan proses wajib pendaftaran tipe dan nomor identitas produknya.

“Kami berencana melakukan kerja sama dengan Qualcomm untuk mengidentifikasi ponsel yang akan masuk maupun telah ada di Indonesia,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam pernyataan resmi, Sabtu (8/4/2017).

Sekadar informasi, Qualcomm Inc merupakan perusahaan prosesor global asal Amerika Serikat (AS). Saat ini rata-rata ponsel canggih menggunakan prosesor atau otak buatan Qualcomm.  

 

Menurut Airlangga, pengidentifikasian tersebut dimulai dari pemeriksaan nomor yang tercantum pada International Mobile Station Equipment (IMEI) di dalam perangkat ponsel.

“Kalau upaya ini bisa kita terapkan dengan baik, kerugian negara bisa dihilangkan akibat ponsel-ponsel yang ilegal,” ungkapnya.

Ponsel ilegal yang beredar di Indonesia berpotensi menghilangkan pendapatan negara sebesar 20 persen karena tidak ada pajak yang dipungut.

“Selain untuk mendapat angka kerugian dari ponsel ilegal, kerja sama ini juga diharapkan bisa menekan cybercrime yang terus meningkat,” ujar Airlangga.

Pasar Ponsel Indonesia

 

Sementara itu, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan menyampaikan, perangkat ponsel ilegal yang beredar kian marak seiring dengan peningkatan kebutuhan teknologi di masyarakat.

Dengan jumlah penduduk terbanyak di ASEAN, Indonesia menjadi pasar terbesar bagi perusahan ponsel dunia.

Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, jumlah pelanggan telekomunikasi seluler di Indonesia meningkat sebesar empat kali lipat, dari 63 juta menjadi 211 juta pelanggan.

Bahkan, diperkirakan jumlah telepon selular yang beredar di Indonesia pada saat ini sebanyak 300 juta unit atau melebihi penduduk Indonesia sendiri yang berjumlah sekitar 250 juta jiwa.

Untuk itu, menurut Putu, dari sisi pemerintah dan industri harus mempunyai sikap. Dalam hal ini, Kemenperin akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta pihak berwenang lainnya.

Kemenperin mencatat, nilai impor ponsel pada 2015 sekitar 2,2 miliar dollar AS dengan jumlah 37,1 juta unit ponsel, menurun menjadi 773,8 juta dollar AS dengan jumlah 18,4 juta unit.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com