Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lagi Bisa Batalkan Perda, Pemerintah Khawatirkan Nasib Investasi

Kompas.com - 09/04/2017, 10:37 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut wewenang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk membatalkan peraturan daerah (Perda).

Namun pemerintah meyakini keputusan itu tidak akan mempengaruhi minat investor untuk berinvestasi. Sebab pengajuan berinvestasi bisa diurus di pusat.

(Baca: Presiden Geram, 23 Aturan Kementerian Penghambat Investasi Segera Dihapus)

"Jadi belum terkait sama inilah (investasi)," ujar Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Perekonomian, Eddy Putra Irawadi di Jakarta, Jumat (7/4/2017).

Seperti diketahui, pemerintah sedang gencar melakukan deregulasi untuk mempermudah investasi. Salah satunya yakni menghapus aturan-aturan daerah yang menghambat investasi.

Eddy memastikan Perda yang menghambat investasi sudah dihapus pemerintah seiring gencarnya deregulasi. Dengan begitu investasi bisa tetap berjalan dengan baik.

Namun pemerintah tidak memungkiri memiliki kekhawatiran pasca-keputusan MK yang membatalkan kewenangan Mendagri membatalkan Perda. "Hanya kami mungkin ketakutannya ada (Perda) yang baru-baru (menghambat investasi)," kata Eddy.

Pemerintah akan membuat kriteria-kriteria aturan apa saya yang bisa dibuat Pemda terkait kemudahan investasi. Dengan begitu diharapkan Perda tidak akan bertentangan dengan aturan pemerintah pusat.

Presiden Joko Widodo menargetkan Indonesia mencapai peringkat 40 dalam kemudahan berinvestasi atau Ease of Doing Business (EoDB).

Pada 2017 ini, Indonesia berada di peringkat 91 sebagai negara dengan kemudahan investasi, atau naik 15 peringkat dari posisi 106 pada 2016 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com