Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Percepat Pemberian Izin Kapal, KKP Buka 30 Gerai Tahun Ini

Kompas.com - 12/04/2017, 19:22 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan kembali membuka gerai perizinan tahun ini. Pembukaan gerai akan dilakukan di 30 lokasi di Indonesia.

Menurut Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja, pembukaan gerai itu merupakan upaya untuk mempercepat proses pemberian izin kapal kepada nelayan.

"Saya ingin gerai yang kami buka ini luar biasa hasilnya karena lokasinya dekat nelayan," ujarnya di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (12/4/2017).

Pembukaan gerai perizinan kapal di daerah adalah salah satu bentuk reformasi tata kelola perizinan di KKP.

Selama ini, banyak nelayan kecil mengeluh harus pergi mengurus perizinan kapal ke ibu kota provinsi.

Saat ini, kewenangan pemberian izin kapal dengan ukuran di bawah 30 gross tonagge (GT) ada di pemerintah provinsi. Adapun kewenangan pemberian izin kapal di atas 30 GT ada di pemerintah pusat.

Oleh karena itu, KKP berinisiatif melakukan desentralisasi perizinan dengan menyediakan gerai-gerai di lokasi yang dekat dengan pusat perikanan dan sinkronisasi data dengan pemerintah provinsi.

Dengan begitu, nelayan tidak perlu lagi datang ke ibu kota provinsi atau ke pusat. "Kita melakukan desentralisasi perizinan. Meskipun kewenangannya tetap pusat tetapi pelaksanaanya bisa dilakukan di daerah," kata Sjarief.

Pada 2016 lalu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) gerai perizinan kapal mencapai Rp 86 miliar.

Ada sekitar 1.153 Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) yang dikeluarkan, 1.007 Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), 44 Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), dan 1.019 Buku Kapal Perikanan (BKP).

Tahun ini, KKP sudah membuka gerai perizinan di 11 lokasi yang sudah menerbitkan 539 SIUP, 375 SIPI, dan 4 SIKPI dengan total PNBP sebesar Rp 35 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com