Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Poin Penting Amandemen Kontrak Perusahaan Minerba

Kompas.com - 12/04/2017, 21:09 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah menandatangani amandemen kontrak 12 perusahaan tambang berstatus kontrak karya (KK) dan 15 perusahaan berstatus perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Kepada para perusahaan tersebut, Jonan menjamin amandemen kontrak tidak akan merugikan dunia usaha.

"Bagi dunia usaha, tentunya ini bisnis, hitung-hitungan secara ekonomis. Pemerintah tidak mungkin mendorong adanya amandemen yang membuat bapak ibu tidak melanjutkan usaha," kata Jonan di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (12/4/2017).

Mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) ini menuturkan, pemerintah pada dasarnya tetap menghargai keabsahan dari kontrak yang pernah ditandatangani sebelumnya.

Namun, jika kontrak tersebut sudah tidak sesuai atau bertentangan dengan amanat Undang-undang (UU) maka perlu dilakukan penyesuaian.

Menurut Jonan, dalam Undang-undang 1945 juga diamanatkan bahwa bumi dan kandungan yang ada di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakat.

Sehingga, melalui amandemen tersebut Jonan menegaskan, jika perusahaan berniat menjual saham perusahaannya, maka mereka berhak melakukan penawaran berdasarkan harga pasar untuk aset perusahaan.

Tetapi, penjualan tidak termasuk kandungan yang ada di dalam perut bumi tersebut. "Ini saya tekankan. Kalau dijual silahkan, tapi kandungan di dalamnya tidak termasuk. Itu bukan milik perusahaan. Negara tidak pernah memberikan itu kepada Anda," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com