Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembentukan Tim Negosiasi Freeport Masih Terganjal Payung Hukum

Kompas.com - 13/04/2017, 14:48 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian BUMN masih menunggu tindak lanjut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membentuk tim negosiasi akuisisi 51 persen saham PT Freeport Indonesia.

"Timnya baru diajukan dari BUMN ke ESDM. Kami tunggu formalnya belum dikeluarkan ESDM. Kami sudah ajukan usulan, usulan nama untuk bentuk timnya dari BUMN, tapi peresmian pembentukannya belum," kata Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Budi Gunadi Sadikin, Kamis (13/4/2017).

Budi Gunadi menuturkan, proses pembentukan tim negosiasi ini memakan waktu yang tidak sebentar. Pasalnya, pembentukan tim negosiasi ini perlu mendapatkan payung hukum berupa Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM.

"Timnya secara formal baru ajukan anggota timnya, tapi secara formal SK menteri belum keluar. Diharapkan seharusnya sudah selesai, jadi mengurusi ini saja sudah lama," tutur Budi Gunadi.

Seperti diketahui, pembentukan tim negosiasi ini untuk‎ menyelesaikan masalah keberadaan Freeport secara keseluruhan di Papua. Hal tersebut sesuai dengan keinginan Menteri Ignasius Jonan yang dalam proses negosiasi harus mengedepankan kepentingan Papua.

Proses negosiasi akan membahas terkait kontrak Freeport yang akan berakhir pada 2021, pembangunan smelter, dan divestasi saham 51 persen.

Adapun dalam perundingan lanjutan tersebut pemerintah membentuk tim yang terdiri dari Kementerian ESDM, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Koordinasi dan Penanaman Modal, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com