JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memiliki rencana untuk meninjau ulang alokasi anggaran pemerintah daerah (Pemda) untuk infrastuktur. Saat ini, batas minimal alokasi anggaran Pemda untuk Infrastuktur ada di angka 25 persen.
"Angka itu akan kami tinjau lagi," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo di Jakarta, Kamis (13/4/2017).
Saat ini, anggaran untuk infrastuktur yang dialokasikan Pemda rata-rata belum mencapai batas minimal 25 persen.
Dari data Kemenkeu, rata-ratanya hanya 23 persen. Boediarso menuturkan, anggaran Pemda lebih banyak dialokasikan untuk gaji pegawai. Akibatnya, alokasi untuk Infrastuktur justru sangat kecil.
Meski begitu, ia memastikan ada sejumlah Pemda yang sudah memenuhi batas minimal alokasi anggaran untuk infrastuktur. Bahkan angkanya lebih dari 30 persen.
"Tahun depan kami review lagi kalau sudah bagus, meningkat rata-ratanya 25 misalnya, dinaikkan jadi 27,5 misalnya. Intinya improvement harus dilakukan secara berkelanjutan," kata Boediarso.
(Baca: Hari Ini, Kemenkeu Cairkan DAK dan Dana Desa Rp 28,6 Triliun)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.