Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Ubah Ketentuan Penyaluran Dana Transfer Daerah

Kompas.com - 13/04/2017, 22:21 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk mengubah beberapa aturan main dalam penyaluran dana transfer daerah dan dana desa mulai tahun ini.

Perubahan itu termuat di dalan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). 

Menurut Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo, perubahan ketentuan itu merupakan cara untuk mendidik pemerintah daerah untuk lebih bisa menggunakan anggaran.

"Sekarang DAU (Dana Alokasi Umum) itu tidak lagi bersifat final," ujarnya di Jakarta, Kamis (13/4/2017) .

Sebelum ada ketentuan itu, DAU yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah bersifat final. Artinya, anggaran tidak akan berubah bila sudah ditetapkan di dalam APBN.

Namun kini ketentuan itu berubah. DAU lebih fleksibel artinya bisa bertambah atau bisa juga berkurang. Semua tertanggung jumlah pendapatan negara.

Selama ini kata Boediarso, pemerintah pusat selalu menanggung defisit anggaran APBN akibat tidak seimbangnya pendapatan dan belanja negara. Untuk menutup defisit itu, pemerintah harus berutang untuk menyalurkan belanja negara termasuk transfer daerah di dalamnya.

Namun Kemenkeu melihat tidak semua Pemda optimal menggunakan anggaran tersebut. Anggaran itu justru banyak tidak terserap dan mengendap di daerah. "Ini harus disadari oleh daerah," kata Boediarso.

Perubahan lainnya yakni penyaluran DAU dan dana desa akan memperhatikan kinerja penyerapan dan capaian output anggaran tahun sebelumnya. Bagi Pemda yang kinerjanya buruk, penyaluran DAU akan ditinjau ulang.

Selain itu, penyalurkan DAU dan dana desa tidak lagi melalui Ditjen Perimbangan Keuangan namun langsung ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di daerah untuk mendekatkan pelayanan. "Jadi Pemda mintanya dan laporannya ke KPPN setempat," ucap ia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com