Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Ubah Ketentuan Penyaluran Dana Transfer Daerah

Kompas.com - 13/04/2017, 22:21 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk mengubah beberapa aturan main dalam penyaluran dana transfer daerah dan dana desa mulai tahun ini.

Perubahan itu termuat di dalan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). 

Menurut Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo, perubahan ketentuan itu merupakan cara untuk mendidik pemerintah daerah untuk lebih bisa menggunakan anggaran.

"Sekarang DAU (Dana Alokasi Umum) itu tidak lagi bersifat final," ujarnya di Jakarta, Kamis (13/4/2017) .

Sebelum ada ketentuan itu, DAU yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah bersifat final. Artinya, anggaran tidak akan berubah bila sudah ditetapkan di dalam APBN.

Namun kini ketentuan itu berubah. DAU lebih fleksibel artinya bisa bertambah atau bisa juga berkurang. Semua tertanggung jumlah pendapatan negara.

Selama ini kata Boediarso, pemerintah pusat selalu menanggung defisit anggaran APBN akibat tidak seimbangnya pendapatan dan belanja negara. Untuk menutup defisit itu, pemerintah harus berutang untuk menyalurkan belanja negara termasuk transfer daerah di dalamnya.

Namun Kemenkeu melihat tidak semua Pemda optimal menggunakan anggaran tersebut. Anggaran itu justru banyak tidak terserap dan mengendap di daerah. "Ini harus disadari oleh daerah," kata Boediarso.

Perubahan lainnya yakni penyaluran DAU dan dana desa akan memperhatikan kinerja penyerapan dan capaian output anggaran tahun sebelumnya. Bagi Pemda yang kinerjanya buruk, penyaluran DAU akan ditinjau ulang.

Selain itu, penyalurkan DAU dan dana desa tidak lagi melalui Ditjen Perimbangan Keuangan namun langsung ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di daerah untuk mendekatkan pelayanan. "Jadi Pemda mintanya dan laporannya ke KPPN setempat," ucap ia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com