Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPS Mencatat Upah Sejumlah Buruh Naik di Maret 2017

Kompas.com - 17/04/2017, 14:46 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh tani pada Maret 2017 sebesar Rp 49.473 per hari atau naik 0,42 persen dibandingkan Februari 2016 sebesar Rp 49.268 per hari.

Upah riil buruh tani juga mengalami kenaikan 0,52 persen menjadi Rp 37.318 per hari dibandingkan Rp 37.125 per hari pada bulan sebelumnya. Kenaikan upah nominal buruh tani juga diikuti oleh kenaikan upah pada sektor lainnya.

Salah satunya adalah upah untuk buruh bangunan. Rata-rata upah nominal Maret 2017 dibandingkan Februari 2017 mengalami kenaikan 0,08 persen, dari Rp 83.657 menjadi Rp 83.724.

Sementara upah riil Maret 2017 dibandingkan Februari 2017 naik 0,10 persen dari Rp 65.235 menjadi Rp 65.297.

"Untuk nilai nominal upah buruh bangunan tercatat mengalami kenaikan sebesar 0,08. Adapun nilai riil upah buruh bangunan ini tercatat mengalami kenaikan sebesar 0,10 persen secara month to month," ujar Kepala BPS, Suharyanto di Jakarta, Senin (17/2/2017).

Selain upah buruh tani dan bangunan, upah buruh potong rambut dan pembantu rumah tangga juga mengalami kenaikan. Untuk buruh potong rambut, rata-rata upah nominal Maret 2017 dibanding Februari 2017 mengalami kenaikan sebesar 0,37 persen dari Rp 25.258 menjadi Rp 25.352.

"Upah riil Maret 2017 dibanding Februari 2017 naik 0,39 persen dari Rp 19.696 menjadi Rp 19.772," ucap Suharyanto.

Sementara untuk upah pembantu rumah tangga, rata-rata upah nominal Maret 2017 dibanding Februari 2017 mengalami kenaikan sebesar 0,36 persen dari Rp 370.846 menjadi Rp 372.181.

"Upah riil Maret 2017 dibanding Februari 2017 naik 0,38 persen dari Rp 289.181 menjadi Rp 290.267," pungkas Suharyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com