Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Indonesia Bidik 184 "Money Changer" Tanpa Izin

Kompas.com - 17/04/2017, 18:06 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) telah melakukan penertiban terhadap money changer atau kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) hingga 7 April 2017.

Dari 783 money changer atau KUPVA BB yang tak berizin per 31 Maret 2017, ada 122 pelaku yang telah mengajukan izin ke BI.

Setelah itu, bank sentral melakukan penertiban terhadap money changer atau KUPVA BB yang tidak berizin. Penertiban tahap pertama dilaksanakan pada 10-13 April 2017.

(Baca: "Money Changer" Perlu Diatur dan Diawasi, Ini Sebabnya)

"Dilakukan di wilayah kerja BI kantor pusat, yaitu Jakarta, Bogor, dan Depok, kantor perwakilan BI Sumatra Utara, Pematang Siantar, dan Bali dengan target 184 pelaku," ujar Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eny V Panggabean di Jakarta, Senin (17/4/2017).

Eny menjelaskan, dari target 184 pelaku KUPVA BB tanpa izin di ketiga wilayah tersebut, 18 pelaku telah mengajukan izin kepada bank sentral. Adapun sebanyak 71 money changer atau KUPVA BB telah menghentikan layanannya dan 95 pelaku ditertibkan.

Dari 95 pelaku tersebut, sebanyak 36 KUPVA BB ditertibkan oleh Satker BI pusat, 4 berada di Sumatra Utara, 8 di Pematang Siantar, dan 47 di Bali. Menurut Eny, pelaku KUPVA BB tak berizin itu berbentuk berbagai kegiatan usaha.

(Baca: Banyak ?Money Changer? Berkedok Toko Emas )

"Pelaku usaha yang ditertibkan berbentuk money changer, toko emas, pengusaha tour and travel, maupun usaha lainnya seperti toko elektronik," jelas Eny.

Eny mengatakan, dalam upaya penertiban tahap pertama tersebut, upaya tersebut berjalan dengan lancar. Pihak yang ditertibkan bersikap kooperatif.

"Sebanyak 95 pelaku telah ditempel stiker penertiban sampai pihak tersebut mengajukan izin ke BI," ungkap Eny.

Menurut Eny, penertiban dilakukan terhadap KUPVA BB bekerja sama dengan pihak kepolisian. Pasalnya, KUPVA BB tak berizin kerap disalahgunakan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang maupun pendanaan terorisme.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com