Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urus Berbagai Izin akan "Ditodong" NPWP

Kompas.com - 18/04/2017, 11:59 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

BELITUNG, KOMPAS.com - Bagi anda yang belum memiliki Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP) segeralah mengurusnya ke kantor pajak. Sebab pemerintah akan menerapkan konfirmasi status wajib pajak (KSWP).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo menuturkan, KSWP akan diterapkan hingga ke tingkat kecamatan di seluruh Indonesia. Masyarakat yang akan mengurus berbagai izin, akan 'ditodong' NPWP oleh petugas.

"Jadi nanti misalnya di wilayahnya mau ngurus IMB (izin mendirikan bangunan), akan ditanyakan NPWP oleh kantor kecamatan," ujarnya di Belitung, Senin (17/4/2017).

"Kalau sudah punya NPWP apakah sudah lapor SPT? nanti di cek juga olah kantor kecamatan," sambung dia.

Menurut Suryo, uji coba penerapan KSWP sudah mulai dilakukan dibeberapa daerah. Hal itu merupakan bentuk kerja sama antara Ditjen Pajak dengan pemerintah daerah.

Bahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah mengeluarkan aturan yang mengharuskan penerbit izin untuk melakukan KSWP.

Namun bukan berarti penerapan KSWP hanya sebatas mensyaratkan NPWP. Petugas di instansi terkait juga akan mengarahkan wajib pajak yang tidak memiliki NPWP untuk segara registrasi ke kantor pajak.

"Ini kita lakukan kerja sama teman-teman dari Sabang sampai Merauke seluruh Kanwil Pajak akan lakukan sinergi di wilayah masing-masing," kata Suryo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com