JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan tidak akan berhenti memeriksa perusahaan-perusahan terkait kepatuhan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.
"Ke depan, sidak akan dilakukan kepada perusahaan swasta maupun BUMN," ujar Kepala Biro Humas Kemenaker Sahat Sinurat, Jakarta, Kamis (20/4/2017).
Sepanjang 2017 ini, tim pengawas Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan sudah memeriksa 71 perusahaan. Hasilnya sebagian besar perusahaan itu belum menjalankan ketentuan jaminan pensiun.
Kemenaker tutur Sahat sudah memiliki target memeriksa 102 perusahaan lagi pada tahun ini. Perusahaan itu termasuk swasta dan BUMN.
Jaminan Pensiun Ketenagakerjaan adalah salah satu program BPJS Ketenagakerjaan. Program itu adalah program wajib dijalankan oleh perusahaan.
Adapun untuk program BPJS Ketenagakerjaan lainnya yakni Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian, relatif sudah dijalankan oleh perusahaan lantaran lanjutan program Jamsostek dulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.