Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemda Minta Dilibatkan untuk Garap Panas Bumi

Kompas.com - 26/04/2017, 10:23 WIB
Ari Maulana Karang

Penulis

GARUT, KOMPAS.com - Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI) meminta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk bisa mengatur porsi keterlibatan pemerintah daerah dalam pengelolaan panas bumi.

Ketua Umum Badan Eksekutif Nasional ADPPI Hasanuddin mengatakan, skema penugasan pengusahaan panas bumi oleh BUMN, sampai saat ini masih belum diatur secara rinci lewat Peraturan Menteri ESDM.

Padahal, ini penting sebagai upaya membuat kerangka acuan jangka panjang dalam pengusahaan panas bumi oleh BUMN dan juga jadi upaya penyempurnaan regulasi penugasan pengusahaan panas bumi di era sebelumnya.

"Makanya, kita minta pemerintah menunda dulu kebijakan pengusahaan panas bumi oleh BUMN sampai nantinya ada Kepmen yang mengatur teknis detail penugasan pengusahaan panas bumi," katanya pekan ini.

Hasan melihat, ada beberapa persoalan krusial yang harus diatur dalam Permen tersebut nantinya sebagai upaya penyempurnaan kebijakan penugasan pengusahaan panas bumi. Salah satu yang harus diatur adalah keterlibatan pemerintah daerah dalam pengelolaan panas bumi di daerahnya.

"Kami berharap Permen yang mengatur penugasan nantinya bisa mewajibkan BUMN yang mendapat penugasan pengusahaan panas bumi bisa melibatkan pemerintah daerah dalam bentuk kepemilikan saham, ini bisa jadi bentuk kedaulatan negara dalam pengelolaan panas bumi," tegasnya.

Selain keterlibatan pemerintah daerah, dalam Permen yang mengatur soal penugasan pengusahaan panasbumi, ada juga hal lain yang perlu diatur dari mulai tarif listrik yang dihasilkan, penentuan wilayah kerja panas bumi, skema kerjasama dengan pihak ketiga, status kepemilikan asset hingga pengalihan kontrak atau ijin panas bumi kepada pihak lain.

"Permen juga bisa mengatur soal peran pemerintah daerah dalam pembinaan hingga iuran produksi, dana bagi hasil hingga program CSR perusahaan," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com