Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petani Desa Peusar Banten Tuntut Penyelesaian Kasus Mafia Tanah

Kompas.com - 01/05/2017, 15:50 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Petani Desa Peusar, Kabupaten Tangerang, Banten menuntut Polda Metro Jaya menuntaskan kasus tanah sengketa seluas 1,9 hektar di daerah mereka.

Hingga kini kasus itu terkatung-katung. Padahal, berkas penyidikan telah lengkap. Bahkan tersangka pun sudah ditetapkan yakni Suherman Mihardja, Sekretaris Desa Peusar Nurdin dan Lurah Peusar Sukardi pada Oktober 2016 lalu.

"Anehnya, hingga kini belum diserahkan ke Kejari Tigaraksa, Tangerang,”  ujar Kuasa hukum petani Desa Peusar Agus Wijaya dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (1/5/2017).

Suherman Mihardja bersama Nurdin dan Sukandi diduga telah melakukan pemalsuan akta jual beli (AJB) untuk menguasai tanah petani Desa Peusar seluas 1,9 hektar. Hingga saat ini, penyerahan tersangka dan barang bukti belum juga dilakukan oleh Polda Metro Jaya kepada Kejari Tigaraksa Tangerang.

“Polda Metro terkesan seperti melindungi tersangka,” kata Agus.

Kekhawatiran itu semakin menjadi-jadi sebab setelah ditelusuri, ketiga tersangka ternyata juga pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan AJB dan keterangan palsu oleh Kejaksaan Tinggi Banten pada 2011 silam.

Namun kasus itu seakan berhenti di Polda Metro Jasa. Sebab tutur Agus, setelah 6 tahun, tersangka dan barang bukti belum juga diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten.

“Kami mendesak Kapolda Metro Jaya untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan Negeri Tigaraksa, Tangerang. Kebal hukum tidak boleh dibiarkan dan terjadi lagi di bumi Indonesia ini," ucap Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com