JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak mengubah tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta simpanan dalam rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR). Tingkat bunga penjaminan ini berlaku 16 Mei 2017 sampai 14 September 2017.
Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di bank umum mencapai 6,25 persen dan valas 0,75 persen. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di BPR mencapai 8,75 persen.
"Tingkat bunga penjaminan saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan likuiditas sistem perbankan dan perkembangan suku bunga simpanan," kata Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho dalam pernyataan resmi, Selasa (9/5/2017).
Samsu menyatakan, LPS memandang kondisi fundamental ekonomi makro dipandang terjaga dengan baik. Hal ini ditunjukkan oleh peningkatan surplus neraca perdagangan, inflasi yang terkendali, serta penguatan indikator pasar keuangan.
"Beberapa faktor eksternal terutama geopolitik dan arah kebijakan moneter negara-negara maju masih perlu menjadi perhatian," ungkap Samsu.
Sesuai ketentuan LPS, bila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpanan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak dijamin.
Bank pun diharuskan memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.