Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: Harta yang Belum Diungkap dalam Tax Amnesty Dianggap Penghasilan

Kompas.com - 11/05/2017, 09:17 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menerbitkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait pelaksanaan program pengampunan pajak atau amnesti pajak.

RPP tersebut adalah bagian dari implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerangkan, implementasi UU Pengampunan Pajak berupa RPP tersebut khususnya terkait dengan perlakuan atas harta yang belum maupun yang kurang diungkap.

Menurut Sri, aturan yang akan dirilis tersebut perlakuan atas wajib pajak yang belum atau kurang dalam melaporkan haRPP tersebut adalah bagian dari implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.rtanya.

"UU Tax Amnesty pasal 18 ayat 1, 2, 3 yang sebetulnya menggambarkan mengenai apabila sesudah tax amnesty ditemukan harta wajib pajak yang belum ikut tax amnesty atau belum sepenuhnya disampaikan. Bagaimana perlakuannya, dalam hal ini penetapan tarif temuan harta tersebut," kata Sri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (10/5/2017).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menuturkan, apabila wajib pajak memiliki harta yang belum atau sebagian diungkap, maka harta tersebut dipandang sebagai penghasilan.

Dia menyatakan, saat ini pihaknya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kementerian Sekretariat Negara sedang melakukan finalisasi atas RPP itu.

Aturan ini akan menjadi pedoman bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengimplementasikan kebijakan terkait harta wajib pajak pasca amnesti pajak.

"Kalau draf hari ini sudah disepakati mengenai interpretasi apa itu peraturan perundang-undangan yang berlaku. Draf legal akan diselesaikan oleh Tim Pajak dengan konsultasi Mensesneg," ujar Sri.

Ia pun menyatakan harapannya agar aturan ini dapat segera diselesaikan. Sri menyatakan, ditargetkan aturan tersebut dapat diterbitkan pada semester I tahun ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com