Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Mekanisme Pencairan Santunan Kecelakaan dari Jasa Raharja

Kompas.com - 12/05/2017, 17:18 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jasa Raharja menaikan santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas mulai 1 Juni 2017. Besaran kenaikan santunan kecelakan itu mencapai 100 persen.

Lantas bagaimana mekanisme pencairannya?

"Mekanismenya, setiap ada korban kecelakaan lalu lintas, kami akan bayarkan ke rumah sakit supaya orang tidak ditagih," ujar Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso di Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Sementara untuk korban meninggal dunia, santunan dari Jasa Raharja akan diberikan langsung kepada ahli waris. Petugas Jasa Raharja akan datang lansung ke rumah korban.

"Ya hanya KTP saja syaratnya. Jasa Raharja yang datang ke rumah (korban) karena kami tahu data itu karena dapat dari Polri," kata Budi.

Menurut dia, tidak perlu ada tambahan syarat lain. Sebab surat keterangan meninggal dunia bisa didapatkan dari rumah sakit.

Rincian kenaikan santunan sendiri meliputi santunan kepada ahli waris korban meninggal dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta, biaya perawatan dan pengobatan korban naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta.

Sementara itu biaya penguburan juga naik dari Rp 2 juta menjadi Ro 4 juta. Adapun santunan bagi korban cacat masih tetap sesuai dengan persentase tertentu dari santunan kematian yang naik 100 persen.

Selain itu, terdapat pula manfaat baru yang diberikan kepada korban kecelakaan meliputi biaya pertolongan pertama paling besar Rp 1 juta dan penggantian biaya untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com