Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Bantah Ada "Pesanan" Istana untuk Cari Kasus Pajak Fadli Zon

Kompas.com - 13/05/2017, 07:18 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan ada pihak-pihak yang sengaja mencari kesalahan pajaknya atas perintah Istana.

Informasi itu ia dapatkan dari sejumlah pihak termasuk petugas pajak. Namun, sebagai otoritas yang menjaga kerahasiaan data wajib pajak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak membantah keras penyataan Politikus Gerindra terkait adanya permintaan Istana itu.

(Baca: Fadli Zon: Ada Perintah dari Istana Cari Persoalan Pajak Saya)

"Tidak benar, tidak ada permintaan-permintaan seperti itu," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (12/5/2017) malam.

Mengacu kepada Pasal 34 ayat 1 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), setiap petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan dilarang memberitahukan kerahasiaan wajib pajak, temasuk data SPT.

(Baca: Suhu Politik Panas, Wajib Pajak Menyesal Repatriasi Harta)

Meski begitu, ada pengecualian. Data wajib pajak bisa disampikan kepada pihak lain untuk kepentingan negara misalnya dalam sidang pengadilan. Namun penyampaiannya tetap atas izin Menteri Keuangan.

Direktur Eksekutif Center of Indonesian Tax Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai penyataan Fadli Zon perlu didalami. Salah satunya yakni terkait adanya petugas pajak yang menyampaikan informasi ke Wakil Ketua DPR itu.

Menurut Yustinus, bila tudingan Fadli Zon benar, maka dampaknya akan sangat besar kepada Ditjen Pajak.

"Karena pajak ini soal trust. Bisa ada anggapan pajak jadi alat politik," kata dia.

Fadli Zon merasa kesalahan pajaknya sudah dicari-cari sejak ia mengikuti aksi unjuk rasa 411 atau 4 November 2016 lalu.

Seperti diketahui aksi massa itu digelar untuk menuntut pemerintah memproses hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas kasus penodaan agama.

Sebelumya, nama Fadli Zon bersama dan Fahri Hamzah muncul di dalam persidangan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti berupa nota dinas yang dimiliki terdakwa Handang Soekarno. Nota dinas yang ditunjukkan jaksa mencantumkan sejumlah nama wajib pajak, baik berupa perorangan maupun korporasi.

Dua di antaranya adalah wajib pajak atas nama Fahri Hamzah dan Fadli Zon. Dalam nota dinas dijelaskan bahwa Fadli Zon diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi atas nama Fadli Zon, untuk tahun pajak 2013 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.

Dalam catatan lain, Fadli Zon ditulis tidak menyampaikan SPT dari tahun 2011 sampai 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com