Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Terbitkan Aturan Pembawaan Uang Kertas Asing Lintas Batas Negara

Kompas.com - 15/05/2017, 17:10 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan mengenai pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) ke dalam dan ke luar Daerah Pabean Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/7/PBV201 7 tanggal 5 Mei 2017.

Dengan diterbitkannya PBI ini, maka pembawaan UKA keluar dan masuk daerah pabean lndonesia dengan jumlah nilai paling sedikit setara Rp 1 miliar hanya boleh dilakukan oleh Badan Berizin.

Yaitu, Bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank alias money changer yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari BI untuk melakukan Pembawaan UKA.

"Di samping Badan Berizin, Perusahaan Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di BI dapat melakukan pembawaan UKA lintas batas, namun hanya sebatas sebagai penerima perintah (transporter) dari Badan Berizin," kata Direktur Eksekutif Departeman Komunikasi BI Tirta Segara di Jakarta, Senin (15/5/2017).

Penerbitan PBI ini dilatarbelakangi oleh tingginya aktivitas Pembawaan UKA lintas batas yang belum diimbangi ketersediaan data dan informasi yang memadai bagi otoritas moneter. Ini khususnya mengenai underlying transaksi pembawaan UKA.

Selain itu, belum tersedia instrumen untuk mengawasi aktivitas Pembawaan UKA yang masuk dan ke luar daerah pabean lndonesia. Pengaturan lalu lintas pembawaan UKA ini nantinya dapat menjadi instrumen yang memonitor sekaligus mengendalikan lalu lintas pembawaan UKA.

"Sehingga diharapkan dapat mendukung efektifitas kebijakan moneter, khususnya dalam pengendalian nilai tukar," ujar Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Devisa BI Budianto pada kesempatan yang sama.

Ketentuan ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kedua pengaturan yang dikeluarkan BI dan PPATK akan saling menguatkan (enforcing each other) dalam mengatur pembawaan UKA lintas batas," tutur Budianto.

Pengenaan sanksi akan diberikan bagi pihak-pihak yang tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam PBI. Sanksi yang dikenakan berupa penegahan terhadap seluruh jumlah UKA yang dibawa sesuai aturan teknis pabean Indonesia. 

PBI ini mulai berlaku sejak tanggal 5 Maret 2018, namun pengenaan sanksi pelanggaran baru akan diberlakukan pada tanggal 7 Mei 2018 atau dua bulan setelah tanggal berlakunya PBI.

"Pemberian tenggang waktu pemberlakuan PBI tersebut antara lain guna memperkuat aspek sosialisasi kepada masyarakat sebelum sanksi PBI diberlakukan secara efektif, serta pemberian waktu bagi Bank dan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang memenuhi persyaratan untuk mengurus permohonan sebagai Badan Berizin kepada BI," ungkap Budianto.

(Baca: Bedakan "Money Changer" Berizin dan Tak Berizin, Bagaimana Caranya?)

Kompas TV Kapan Kita Perlu Menabung Dolar?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com