Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penegakan Hukum Pasca "Tax Amnesty" Berpotensi Menimbulkan Sengketa

Kompas.com - 16/05/2017, 09:34 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemeriksaan pajak pasca berakhirnya program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menyarankan agar ada penajaman aturan di dalam PP tersebut. Sebab ada potensi penegakan hukum pasca tax amnesty justru menimbulkan sengketa pajak.

Misalnya dalam Pasal 18 UU Pengampunan Pajak disebutkan harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, atau dilaporkan dalam SPT Tahunan akan dianggap sebagai tambahan penghasilan.

Namun, UU tidak mengatur dasar penilaian harta tersebut sebagai tambahan penghasilan, apakah nilai harta saat diperoleh (harga perolehan) ataukah nilai harta saat ditemukan (nilai pasar).

"Hal ini tentu saja akan berpengaruh pada besarnya tambahan penghasilan sebagai dasar pengenaan pajak," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

"Jika tidak diatur lebih lanjut dan memberi rasa keadilan, dikhawatirkan menimbulkan sengketa pajak dan penolakan dari wajib pajak," sambung dia.

Yustinus menyarankan agar harta yang ditemukan belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, atau dilaporkan dalam SPT Tahunan ditempatkan sesuai nilai harta saat diperoleh.

Menurutnya, penilaian harta dengan harga perolehan akan lebih adil bagi wajib pajak. Sebab bila harta saat ditemukan dinilai sesuai nilai pasar, maka akan membebani wajib pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com