Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Bank, Nasabah akan Kabur?

Kompas.com - 17/05/2017, 11:44 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan. Aturan ini berlaku sejak diundangkan, yakni 8 Mei 2017.

Aturan ini diterbitkan untuk kepentingan perpajakan guna memenuhi standar kebijakan internasional terkait Automatic Exchange of Information (AEoI). Mereka yang memukarkan informasi keuangan tidak bisa dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Otomatis, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pemerintah bisa mengintip data nasabah yang ada di perbankan. Apakah ini akan berpengaruh kepada kenyamanan nasabah dalam menyimpan dananya di perbankan?

Kepala ekonom PT Bank Central Asia Tbk David Sumual menuturkan, aturan tersebut tidak berpengaruh kepada dana pihak ketiga (DPK) di perbankan. Ini karena aturan tersebut diberlakukan di seluruh dunia.

"Dana-dana besar, tapi kalau dana-dana di bawah 1 juta dollar AS, 10 juta dollar AS sepertinya tidak (pengaruh)," kata David ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (17/5/2017).

Dihubungi secara terpisah, VP Economist PT Bank Permata Tbk Josua Pardede menuturkan aturan ini tak ada pengaruhnya kepada DPK perbankan. Selain itu, perpindahan dana ke negara lain pun potensinya kecil karena pada akhirnya di negara tersebut informasi perbankannya juga akan dibuka.

"Likuiditas di sektor perbankan diperkirakan masih solid, apalagi setelah penerapan BI 7 days Repo Rate dan Giro Wajib Minimum (GWM) Averaging oleh Bank Indonesia (BI)," tutur Josua.

Selain itu, imbuh dia, perlu diingat pula bahwa bagi wajib pajak yang mendeklarasikan hartanya dan repatriasi dana disyaratkan untuk tetap menyimpan dananya di dalam negeri selama tiga tahun.

Selain itu, mempertimbangkan juga real policy rate Indonesia yang masih menarik untuk investasi.

"Ini menjadi insentif bagi investor atau deposan untuk tetap berinvestasi dan menyimpan dananya di dalam negeri," kata Josua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com