Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Ini Resah Bila Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Bank

Kompas.com - 18/05/2017, 17:00 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno tak banyak mengomentari perihal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Melalui aturan ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memiliki keleluasaan untuk mengakses informasi keuangan nasabah yang merupakan wajib pajak.

(Baca: ini Alasan Ditjen Pajak Diberikan Keleluasaan Intip Rekening Nasabah)

"Itu haknya dia lah," kata Benny kepada Kompas.com, sambil terus melangkahkan kakinya menuju lift di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2017).

Dia mengatakan, asosiasi pengusaha belum membahas mengenai kebijakan tersebut. Namun secara pribadi, ia mengaku agak resah jika kebijakan itu dijalankan. Ia berharap, pemerintah dapat mensosialisasikan dengan baik mengenai penerapan kebijakan tersebut.

"Kesimpulannya agak resah saja. Ya saya pengin tahu pelaksanaannya gimana nanti," kata Benny seraya masuk ke dalam lift.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution pada Selasa (16/5/2017) malam mengungkapkan, sebenarnya, jauh sebelum adanya Perppu ini, Ditjen Pajak sudah memiliki kewenangan untuk mengakses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Hanya saja harus meminta izin kepada Bank Indonesia.

Bukan perkara gampang mendapatkan izin dari BI. Sebab prosesnya kerap membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Akibatnya, pemeriksaan pajak bisa menjadi molor.

Setelah adanya Perppu Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, Ditjen Pajak tidak perlu lagi susah payah karena bisa langsung meminta data kepada bank.

(Baca: Rekening Bisa Diintip Ditjen Pajak, DPR akan Panggil Sri Mulyani )

Kompas TV Dari laporan yang kami terima, petugas pajak sudah mulai memblokir rekening nasabah di Bank Central Asia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com